• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Gubernur Bengkulu ‘Cosplay Polantas’, Ini Kata KPK

Penulis Saepul
26 November 2024
A A
gubernur bengkulu polantas

Tangkap layar (X)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kenakan rompi Polantas saat terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat di Polres, viral di media soial.

BACAJUGA

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengklarifikasi terkait peristiwa itu, yang disebut Rohidin sedang melakukan kamuflase.

“Nah, yang paling dicari adalah RM, makanya itu kemudian dipinjamkan lah rompinya, dalam rangka kamuflase. Supaya tidak menjadi sasaran dari orang -orang yang ada di situ,” kata Asep dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Ia melanjutkan, setelah melihat banyak simpatisan, penyidik KPK langsung berkoordinasi dengan polisi setempat. Seragam polantas harus dikenakan Gubernur Bengkulu tersebut, untuk mengelabui massa yang demo, demi keamanan.

ADVERTISEMENT

“Setiba di sana dilakukan pemeriksaan sampai pagi, tetapi sudah sangat banyak simpatisan dari saudara RM untuk mengepung polrestabes. Untuk itu, dengan alasan keamanan tentunya kita mencari beberapa cara,” kata Asep.

KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. KPK juga menjerat ajudan Rohidin, Epriansyah, dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

KPK langsung menjebloskan Rohidin dan dua tersangka lainnya ke sel tahanan. Rohidin bakal mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 13 Desember 2024.

 

(Saepul)

Tag: Gubernur BengkuluOTT Gubernur BengkuluOTT KPKRohidin Mersyah

Artikel Terkait

PP grib
Nasional

Ricuh PP vs GRIB di Bandung, 7 Korban Dampak Serangan

16 Januari 2025
awan jatuh
Nasional

Fenomena Awan Jatuh, Kendaraan Dragon Ball Turun ke Bumi?

16 November 2024
Nasional

Airlangga Klaim Pertumbuhan Ekonomi Maluku-Papua Meningkat, dibanding Nasional

25 Februari 2023
murid sd duduk di lantai
Nasional

Murid Tak Mampu Bayar SPP Duduk di Lantai, Apa Solusi Cak Imin?

12 Januari 2025
bmkg megathrust
Nasional

BMKG Wanti-Wanti Potensi Megathrust di Wilayah Ini: Wallahu A’lam

28 Januari 2025
restorative justice
Nasional

Jaksa Agung Dorong Restorative Justice: Haram Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan!

6 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
doktif skincare

Bikin Brand Panik, Siapa Sebenarnya Doktif 'Pembongkar Skincare'?

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat