JAKARTA, PANJIRAKYAT: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi kebocoran data, sebanyak enam juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). DJP menyebut, masih menduga kebocoran data Wajib Pajak (WP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, DJP sudah melakukan pemeriksaan.
“Hasilnya, data log access enam tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP,” kata Dwi dalam keterangan persnya, Jumat (20/9/2024).
Menurut DJP, mengenai struktur data yang tersebar, bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan WP.
DJP juga mengatakan, terkait dugaan kebocoran data NPWP sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo, BSSN dan Kepolisian RI. Mereka, akan menindaklanjuti dugaan kebocoran data.
“DJP berkomitmen untuk selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak. Baik pada sistem informasi dan infrastruktur milik DJP,” ucap Dwi.
Lebih lanjut, untuk memperkuat data dengan meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan data Wajib Pajak dilakukan dengan penyempurnaan tata kelola data dan sistem informasi.
Selain evaluasi yang diperlukan, termasuk juga memperbarui teknologi pengamanan sistem dan security awareness.
DJP juga mengimbau agar para Wajib Pajak ikut menjaga keamanan data masing-masing, antara lain memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan tidak mengakses tautan maupun mengunduh file mencurigakan.
Bagi masyarakat yang berindikasi mengalami dugaan kebocoran data DJP bisa langsung melaporkan melalui kanal pengaduan, yakni Kring Pajak 1500200, posel ke pengaduan@pajak.go.id dan situs pengaduan.pajak.go.id.
(Saepul)