• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 9 Agustus 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kejagung Sempat Ancam Hukuman Berat Kasus Korupsi CPO, jika Ada Suap

Penulis Saepul
16 April 2025
A A
Korupsi CPO

(Kejagung)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022 sempat terancam akan dijatuhi hukuman berat, jika tidak ada pemberian uang suap. Hal itu, pernyataan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung.

BACAJUGA

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, ancaman itu disampaikan oleh Wahyu Gunawan selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Ariyanto Bakri selaku pengacara ketiga terdakwa korporasi.

“Tersangka WG (Wahyu) menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus. Jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Rabu (16/4/2025).

Qohar mengungkapkan, Ariyanto belum bisa menjawab, saat Wahyu sempat menanyakan biaya yang bisa disediakan oleh para terdakwa korupsi, lantaran mengaku harus melaporkan kepada kliennya terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

Selepas itu, Ariyanto melaporkan ancaman itu kepada rekannya Marcella Santoso. Qohar melanjutkan, Marcella lalu berkomunikasi dengan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei terkait permohonan pengurusan perkara.

“Tersangka MS (Marcella) menyampaikan informasi yang diperoleh tersangka AR (Ariyanto) bahwa tersangka WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya,” jelasnya

Dalam pertemuan di rumah makan di Jakarta Selatan, ia menyebut tersangka Syafei menyampaikan kepada Marcella bahwa sudah ada tim yang mengurus perkara tersebut.

Selang dua pekan, Qohar mengatakan Wahyu kembali menghubungi Ariyanto dan menyampaikan bahwa kasus korupsi CPO untuk terdakwa korporasi harus segera diurus.

Ia menyebut pesan tersebut disampaikan Ariyanto kepada Marcella yang bertugas untuk berkomunikasi langsung dengan ketiga terdakwa korporasi. Syafei kemudian menemui Marcella di sebuah rumah makan dan menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar.

“Saat itu MSY (Syafei) memberitahukan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas,” jelasnya.

Selanjutnya, Qohar menyebut Ariyanto menemui Wahyu dan juga Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat di rumah makan seafood di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam pertemuan itu, Arif kemudian menyampaikan bahwa kasus korupsi CPO untuk terdakwa korporasi tidak bisa diberikan putusan bebas. Akan tetapi, Arif menyebut kasus itu bisa diputus Ontslag atau divonis lepas.

“Tersangka MAN (Arif) mengatakan perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas namun perkara tersebut diputus Ontslag dan meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali 3 sehingga total menjadi Rp60 miliar,” ujarnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Ia menyebutkan dana tersebut diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui perantara Wahyu Gunawan yang menjabat sebagai Panitera Muda di lembaga yang sama.

Qohar mengungkapkan Arif Nuryanta memanfaatkan posisinya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat untuk mengintervensi proses hukum dan mengatur putusan lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng.

 

 

(Saepul)

Tag: kasus korupsiKorupsi CPOKorupsi sawit

Artikel Terkait

polisi siswa smk
Nasional

Menhan Turunkan Jajarannya, Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang

28 November 2024
puan grib
Nasional

Soal Kasus GRIB, Puan Tak Kompromi Bubarkan Premanisme Berkedok Ormas!

26 Mei 2025
DEDDY stafsus menhan
Nasional

Deddy Klaim Tak Menerima Gaji Jadi Stafsus Menhan, Ini Alasannya

15 Februari 2025
pemuda disabilitas pemerkosaan
Nasional

Viral Pemuda Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan, Tersangka: Bagaimana Bisa!

30 November 2024
buruh pabrik thr
Nasional

Buruh Kena PHK, Jaminan THR Tak Merata?

17 Maret 2025
Nasional

Pemerintah Keluarkan Ribuan Sertifikat Tanah Wakaf, Wujud Serius untuk Rumah Ibadah

28 Januari 2023
Artikel Selanjutnya
kongres pdip (2)

Belum Ada Waktu Pasti Kongres PDIP, Internal Bermaslah?

Artikel Terpopuler

  • setya novanto bebas

    Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengulas Fitur Canggih Motor Listrik Adora

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tikus ada di Rumah Kamu? Mungkin karena Tanaman Ini!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Stikom Minta Pengembalian Ijazah Mahasiswa 2018-2023

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • YouTube Tranding Gegara Wapres Gibran, Ada Apa?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat