• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Dicegah KPK ke luar Negeri Pasca Hasto Jadi Tersangka, Yassona Saksi Penting

Penulis Saepul
27 Desember 2024
A A
KPK hasto yassona (2)

(Antara)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), tidak berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan.

BACAJUGA

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

Pencegahan itu, berkaitan dengan kasus dugaan suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dengan tersangka Harun Masiku. Diketahui, Yassona masih berstatus saksi, sementara Hasto sudah menjadi tersangka KPK.

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo mengklaim, upaya pencegahan kepada Yasonna dan Hasto sudah tepat. Sebab, tidak akan menyulitkan lembaga antirasuah itu, jika keduanya masih di Indonesia.

“Keputusan KPK mencekal Hasto dan Yasona tepat. Agar keduanya tidak bepergian keluar negeri, sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik membutuhkan keterangannya mereka tidak beralasan ada di luar negeri,” kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (27/12).

ADVERTISEMENT

Pencegahan terhadap keduanya keluar negeri merupakan otoritas penyidik. Apalagi Yasonna yang kini menjabat Ketua DPP PDIP merupakan saksi kunci kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

“Yasona merupakan saksi. Penyidik merasa Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik,” jelasnya.

“Kita tahu bahwa Yasona merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus yaitu suap dan perintangan penyidikan,” sambungnya.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini meminta Imigrasi segera menyampaikan pencekalan terhadap Hasto dan Yasonna. Imigrasi juga didorong untuk meminta paspor fisik keduanya.

“Meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan keluar negeri selesai 6 bulan atau nanti diperpanjang lagi 6 bulan tergantung kebutuhan penyidik,” ujarnya.

Kasus suap anggota KPU RI maupun perintangan penyidikan ini masih terus berkembang.

“Tergantung bukti yang didapatkan penyidik,” katanya

Pencegahan terhadap Hasto dan Yasonna keluar negeri termuat dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, larangan bepergian keluar negeri itu dilakukan oleh penyidik terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku.

Yasonna dan Hasto dianggap sangat dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia. Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.

“Berlaku untuk 6 bulan ke depan,” singkat Tessa.

 

(Saepul)

Tag: HastoHasto diperiksa KPKhasto kristiyantoYasonna Laoly

Artikel Terkait

KB bergerak
Nasional

Hari Kontrasepsi Sedunia 2024, Kota Cimahi Gelar KB Bergerak

19 September 2024
lagu bayar bayar bayar
Nasional

Lagu Bayar Bayar Bayar Dicekal, Sukatani Diajak Kapolri Jadi Duta Polri

23 Februari 2025
Pagar laut Tangerang
Nasional

Kejagung Panggil Kades Kohod soal Pagar Laut Tangerang, Berkaitan Dugaan Korupsi!

27 Januari 2025
muhammadiyah izin tambang
Nasional

Tujuan Muhammadiyah Terima Izin Konsensi Tambang

28 Juli 2024
megathrust sekolah
Nasional

Waspada Megathrust, Mitigasi Perlu Masuk Kurikulum Sekolah?

8 September 2024
speedboat meledak
Nasional

Insiden Maut Speedboat Cagub Malut Terbakar, Polisi Ungkap Korban Jiwa dan Luka

13 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya
asuransi mobil motor

Wajib Bagi Pemilik, Mobil dan Motor Harus Punya Asuransi Mulai 2025!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat