• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Dicegah KPK ke luar Negeri Pasca Hasto Jadi Tersangka, Yassona Saksi Penting

Penulis Saepul
27 Desember 2024
A A
KPK hasto yassona (2)

(Antara)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), tidak berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan.

BACAJUGA

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

Pencegahan itu, berkaitan dengan kasus dugaan suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dengan tersangka Harun Masiku. Diketahui, Yassona masih berstatus saksi, sementara Hasto sudah menjadi tersangka KPK.

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo mengklaim, upaya pencegahan kepada Yasonna dan Hasto sudah tepat. Sebab, tidak akan menyulitkan lembaga antirasuah itu, jika keduanya masih di Indonesia.

“Keputusan KPK mencekal Hasto dan Yasona tepat. Agar keduanya tidak bepergian keluar negeri, sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik membutuhkan keterangannya mereka tidak beralasan ada di luar negeri,” kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (27/12).

ADVERTISEMENT

Pencegahan terhadap keduanya keluar negeri merupakan otoritas penyidik. Apalagi Yasonna yang kini menjabat Ketua DPP PDIP merupakan saksi kunci kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

“Yasona merupakan saksi. Penyidik merasa Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik,” jelasnya.

“Kita tahu bahwa Yasona merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus yaitu suap dan perintangan penyidikan,” sambungnya.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini meminta Imigrasi segera menyampaikan pencekalan terhadap Hasto dan Yasonna. Imigrasi juga didorong untuk meminta paspor fisik keduanya.

“Meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan keluar negeri selesai 6 bulan atau nanti diperpanjang lagi 6 bulan tergantung kebutuhan penyidik,” ujarnya.

Kasus suap anggota KPU RI maupun perintangan penyidikan ini masih terus berkembang.

“Tergantung bukti yang didapatkan penyidik,” katanya

Pencegahan terhadap Hasto dan Yasonna keluar negeri termuat dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, larangan bepergian keluar negeri itu dilakukan oleh penyidik terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku.

Yasonna dan Hasto dianggap sangat dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia. Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.

“Berlaku untuk 6 bulan ke depan,” singkat Tessa.

 

(Saepul)

Tag: HastoHasto diperiksa KPKhasto kristiyantoYasonna Laoly

Artikel Terkait

Marrisa Haque Meninggal
Nasional

Marrisa Haque Meninggal Dunia, Penyebab Belum Diketahui

2 Oktober 2024
wartawan satgas MBG (2)
Nasional

Kamera dan Video Wartawan Dicekal Oknum Satgas MBG Arogan

20 Januari 2025
Nasional

Bukan Main-main! Positif Campak Menginjak 508 kasus

24 Januari 2023
pilkada serentak
Nasional

Catat! Kerja di Hari Pilkada Serentak Berhak Dapat Uang Lembur

27 November 2024
jokowi sidang kabinet paripurna
Nasional

Jokowi di Sidang Kabinet Paripurna Terakhir Sebut Jangan Riak-riak

13 September 2024
lubang buaya
Nasional

Lubang Buaya, Saksi Bisu Eksekusi 6 Jenderal!

1 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya
asuransi mobil motor

Wajib Bagi Pemilik, Mobil dan Motor Harus Punya Asuransi Mulai 2025!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Motor Murah Desain Harley Davidson, Rp30 Juta V-Twin 400cc!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

ricuh muktamar (2)

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

29 September 2025
zulhas indonesia forum global

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

26 September 2025
calon ppp (2)

Calon Ketum PPP Makin Mengerecut Jelang Muktamar X, Ini Kandidat Paling Potensial

25 September 2025
Prabowo Israel

Prabowo Tetap Beri Pilihan untuk Israel Jika Ingin Diakui 

23 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat