JAKARTA, PANJIRAKYAT: Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan dari lembaga antirasuah itu, berkaitan dengan kasus koruptor buronan Harun Masiku, yang terjerat dalam dugaan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dugaan keterlibatan Hasto muncul karena posisinya sebagai Sekjen PDIP, partai tempat Harun Masiku berafiliasi.
Fakta Penetapan Hasto
Adapun fakta-fakta penetapan ketersangkaan Hasto Kristiyanto oleh KPK, antara lain:
1. Dasar Penetapan Tersangka
KPK mengungkapkan, ada lima tumpuan atas dasar dalam penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Beberapa dasar tersebut adalah:
- Poin a: UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Poin b: UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
- Poin c: UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019.
- Poin d: Laporan Pengembangan Penyidikan (LPP) Nomor LPP-24/DIK.02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024.
- Poin e: Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
2. Dugaan Keterlibatan Hasto
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Hasto bersama Harun Masiku dan beberapa pihak lainnya.
Kasus ini terhubung dengan tindakan pemberian suap terhadap Wahyu Setiawan, eks anggota KPU periode 2017-2022.
Berdasarkan surat perintah penyidikan dari KPK KPK pada 23 Desember 2024, Hasto menjadi terduga terafiliasi dalam upaya memengaruhi Wahyu Setiawan agar mengamankan posisi Agustiani Tio F sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Jika terbukti, tindakan ini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku dan Agustiani Tio F dalam kasus suap ini.
3. Reaksi Partai
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyatakan upaya untuk menjadikan Hasto sebagai tersangka sudah lama terjadi. Chico menilai, penetapan ini merupakan bentuk politisasi hukum dan upaya untuk mengganggu PDIP.
Meski demikian, PDIP tetap menunjukkan sikap optimis dan berkomitmen untuk tidak menyerah terhadap tekanan, bahkan akan semakin keras melawan.
4. Hasto Liburan ke Luar Kota
Selepas pengumuman penetapan tersangka oleh KPK, Hasto Kristiyanto tidak tampak berada di kediamannya di Taman Villa Kartini, Bekasi.
Dalam sejumlah pemberitaan, kediamannya, dijaga olhe Satgas Cakra Buana PDIP. Koordinator Satgas Cakra Buana PDIP, Don Bosco Wara mengungkapkan, Hasto tengah merencanakan liburan Natal ke luar kota.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK menambah panjang deretan kasus yang melibatkan politikus dan korupsi. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dalam penyidikan kasus ini.
(Saepul)