• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Dasar Tersangka Hasto oleh KPK hingga Liburan Natal!

Penulis Saepul
26 Desember 2024
A A
hasto kpk

(Youtube/Akbar Faizal Uncensored)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACAJUGA

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

Penetapan dari lembaga antirasuah itu, berkaitan dengan kasus koruptor buronan Harun Masiku, yang terjerat dalam dugaan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dugaan keterlibatan Hasto muncul karena posisinya sebagai Sekjen PDIP, partai tempat Harun Masiku berafiliasi.

Fakta Penetapan Hasto

Adapun fakta-fakta penetapan ketersangkaan Hasto Kristiyanto oleh KPK, antara lain:

ADVERTISEMENT

1. Dasar Penetapan Tersangka

KPK mengungkapkan, ada lima tumpuan atas dasar dalam penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Beberapa dasar tersebut adalah:

  • Poin a: UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  • Poin b: UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
  • Poin c: UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019.
  • Poin d: Laporan Pengembangan Penyidikan (LPP) Nomor LPP-24/DIK.02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024.
  • Poin e: Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

2. Dugaan Keterlibatan Hasto 

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Hasto bersama Harun Masiku dan beberapa pihak lainnya.

Kasus ini terhubung dengan tindakan pemberian suap terhadap Wahyu Setiawan, eks anggota KPU periode 2017-2022.

Berdasarkan surat perintah penyidikan dari KPK KPK pada 23 Desember 2024, Hasto menjadi terduga terafiliasi dalam upaya memengaruhi Wahyu Setiawan agar mengamankan posisi Agustiani Tio F sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Jika terbukti, tindakan ini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku dan Agustiani Tio F dalam kasus suap ini.

3. Reaksi Partai

Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyatakan upaya untuk menjadikan Hasto sebagai tersangka sudah lama terjadi. Chico menilai, penetapan ini merupakan bentuk politisasi hukum dan upaya untuk mengganggu PDIP.

Meski demikian, PDIP tetap menunjukkan sikap optimis dan berkomitmen untuk tidak menyerah terhadap tekanan, bahkan akan semakin keras melawan.

4. Hasto Liburan ke Luar Kota

Selepas pengumuman penetapan tersangka oleh KPK, Hasto Kristiyanto tidak tampak berada di kediamannya di Taman Villa Kartini, Bekasi.

Dalam sejumlah pemberitaan, kediamannya, dijaga olhe Satgas Cakra Buana PDIP. Koordinator Satgas Cakra Buana PDIP, Don Bosco Wara mengungkapkan, Hasto tengah merencanakan liburan Natal ke luar kota.

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK menambah panjang deretan kasus yang melibatkan politikus dan korupsi. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dalam penyidikan kasus ini.

 

(Saepul)

Tag: Hasto diperiksa KPKhasto kristiyantoKPKPDIP

Artikel Terkait

Opini

Pendukung Ganjar Berani ‘Ganggu’ Ibu Mega

13 Juni 2023
Politik

Menolak UU Ciptaker, Partai Buruh Lawan dengan Upaya Langkahnya

31 Maret 2023
Nasdem Surya Paloh
Politik

Kedustaan Berlawanan dengan Nasdem, Surya Paloh Ingin Jadi Teladan

11 November 2024
suswono janda
Politik

Suswono Sadar Perkataan soal Janda Salah!

30 Oktober 2024
pdip prabowo
Politik

PDIP Sebut Siap Solid Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Urung Oposisi?

18 Oktober 2024
Opini

PDIP Disebut Punya Harapan Menang di Pemilu 2024, Modalnya Apa?

26 Februari 2023
Artikel Selanjutnya
ppn 12 persen diretas

Akun WhatsApp Inisiator Tolak PPN 12 Persen Diretas, Pembungkaman?

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Motor Murah Desain Harley Davidson, Rp30 Juta V-Twin 400cc!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

ricuh muktamar (2)

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

29 September 2025
zulhas indonesia forum global

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

26 September 2025
calon ppp (2)

Calon Ketum PPP Makin Mengerecut Jelang Muktamar X, Ini Kandidat Paling Potensial

25 September 2025
Prabowo Israel

Prabowo Tetap Beri Pilihan untuk Israel Jika Ingin Diakui 

23 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat