• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 10 Mei 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Dasar Tersangka Hasto oleh KPK hingga Liburan Natal!

Penulis Saepul
26 Desember 2024
A A
hasto kpk

(Youtube/Akbar Faizal Uncensored)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACAJUGA

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

Penetapan dari lembaga antirasuah itu, berkaitan dengan kasus koruptor buronan Harun Masiku, yang terjerat dalam dugaan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dugaan keterlibatan Hasto muncul karena posisinya sebagai Sekjen PDIP, partai tempat Harun Masiku berafiliasi.

Fakta Penetapan Hasto

Adapun fakta-fakta penetapan ketersangkaan Hasto Kristiyanto oleh KPK, antara lain:

ADVERTISEMENT

1. Dasar Penetapan Tersangka

KPK mengungkapkan, ada lima tumpuan atas dasar dalam penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Beberapa dasar tersebut adalah:

  • Poin a: UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  • Poin b: UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
  • Poin c: UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019.
  • Poin d: Laporan Pengembangan Penyidikan (LPP) Nomor LPP-24/DIK.02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024.
  • Poin e: Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

2. Dugaan Keterlibatan Hasto 

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Hasto bersama Harun Masiku dan beberapa pihak lainnya.

Kasus ini terhubung dengan tindakan pemberian suap terhadap Wahyu Setiawan, eks anggota KPU periode 2017-2022.

Berdasarkan surat perintah penyidikan dari KPK KPK pada 23 Desember 2024, Hasto menjadi terduga terafiliasi dalam upaya memengaruhi Wahyu Setiawan agar mengamankan posisi Agustiani Tio F sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Jika terbukti, tindakan ini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku dan Agustiani Tio F dalam kasus suap ini.

3. Reaksi Partai

Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyatakan upaya untuk menjadikan Hasto sebagai tersangka sudah lama terjadi. Chico menilai, penetapan ini merupakan bentuk politisasi hukum dan upaya untuk mengganggu PDIP.

Meski demikian, PDIP tetap menunjukkan sikap optimis dan berkomitmen untuk tidak menyerah terhadap tekanan, bahkan akan semakin keras melawan.

4. Hasto Liburan ke Luar Kota

Selepas pengumuman penetapan tersangka oleh KPK, Hasto Kristiyanto tidak tampak berada di kediamannya di Taman Villa Kartini, Bekasi.

Dalam sejumlah pemberitaan, kediamannya, dijaga olhe Satgas Cakra Buana PDIP. Koordinator Satgas Cakra Buana PDIP, Don Bosco Wara mengungkapkan, Hasto tengah merencanakan liburan Natal ke luar kota.

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK menambah panjang deretan kasus yang melibatkan politikus dan korupsi. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dalam penyidikan kasus ini.

 

(Saepul)

Tag: Hasto diperiksa KPKhasto kristiyantoKPKPDIP

Artikel Terkait

Politik

Ratnawati Resah Pada Rentenir yang Menyasar UMKM, Terpilih Dapil Konsen Maksimal Bantu Rakyat Kecil

25 Februari 2023
gugatan TIM RIDO
Politik

Gugatan Tim RIDO di MK Tak Muncul, Sudah Terima Kekalahan Pilkada 2024?

12 Desember 2024
Opini

Sikap Ganjar pada Piala Dunia U-20, Bikin Jokowi Kesel?

30 Maret 2023
poligami ASN
Politik

Tegas, Pramono akan Hapus Kebijakan Poligami ASN: Saya Penganut Monogami!

2 Februari 2025
judol-komdigi-megawati
Politik

1 Tersangka Kasus Judol Lingkaran Oknum Komdigi Disebut Ponakan Megawati!

26 November 2024
Prabowo Johor
Politik

Ke Malaysia, Prabowo Diberikan Penghargaan ‘Darjah Kerabat Johor

27 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
ppn 12 persen diretas

Akun WhatsApp Inisiator Tolak PPN 12 Persen Diretas, Pembungkaman?

Artikel Terpopuler

  • kebanyakan makan keju

    Dampak Buruk Kebanyakan Makan Keju, Ngeri Juga!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Fermentasi Black Garlic di Rumah, Anti Gagal!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Novel Sejarah Tema G30S PKI, Tertuang Tragedi Politik

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mobil Toyota Paling Irit 2024, Ada Punya Anda?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Awas Situs Ilegal Bikin Rugi, Ini Daftar Lengkap Platform Streaming Legal!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat