BANDUNG,PANJIRAKYAT: Empat provinsi di Indonesia, termasuk Aceh, Jawa Barat, Jakarta, dan Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam bulan September 2024.
Program ini terselenggara sejak Juli 2024 dan bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak, yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
4 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan
Pertama, Provinsi Aceh melaksanakan pemutihan yang mencakup pembebasan pajak progresif dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini sudah dihelat sejak Maret dan akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Kebijakan ini sebagaimana Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023.
Bagi masyarakat ibu kota, Provinsi Jakarta menawarkan pemutihan denda administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024.
Program tersebut dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia dan HUT Jakarta.
Selantunya, Pemerintah Provinsi Bali juga ikut menggelar program ini bermotor mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.
Dalam program ini mencakup penghapusan sanksi administratif terhadap PKB dan BBNKB, serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Dari wilayah lain, Bengkulu menerapkan pemutihan PKB yang mencakup penghapusan tunggakan dan denda, berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.
Program ini diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024.
Pemutihan Pulau Jawa
Bergeser ke Pulau Jawa, Provinsi Jawa Tengah juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Program ini mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, dan keringanan tunggakan PKB.
Selain itu, Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jabar) memberikan diskon 10 persen untuk PKB, berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.
Diskon ini hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Program ini berbeda-beda di setiap daerah, baik dari segi jenis keringanan, aturan, maupun periode pelaksanaannya.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih mudah. Pastikan untuk mengetahui jadwal dan syarat yang berlaku di wilayah agar tidak ketinggalan.
(Saepul)