• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 24 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Catat, Konvensasi Wajib dari Perusahaan saat Karyawan Kerja di Cuti Bersama!

Penulis Saepul
24 Desember 2024
A A
cuti bersama

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor t4/6/HK.04/xrr/2024 mengenai libur nasional dan cuti bersama pada perusahaan.

BACAJUGA

PSK Jamah Kawasan IKN, Apa Tindakan Konkret Otorita?

Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi, Ini Rekam Jejaknya!

Aturan itu, telah dibuat pada 6 Desember 2024, menggantikan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022.

Pada SE tersebut, tertuang beberapa poin yang harus dicermati perusahaan soal libur bersama dan nasional. Misalnya soal pelaksanaan hari libur nasional.

Sektor pekerja seperti karyawan/pekerja/buruh berhak mendapatkan hari libur pada 25 dan 26 Desember 2024, sebagai cuti bersama.

ADVERTISEMENT

Namun fakta lain, masih didapati  beberapa perusahaan yang mempekerjakan karyawannya saat cuti hari besar, termasuk saat hari Natal.

Perusahaan dapat memperkerjakan karyawan pada waktu libur bersama, asalkan adanya kesepekatan antara pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

Apalagi, kata Yassieri, perusahaan wajib memperkerjakan pekerja/buruh saat libur nasional dengan konvensasi yang sesuai atau upah lembur.

“Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” tulis Yassierli dalam salinan surat edaran.

Berdasarkan SE tersebut, pengusaha dapat mempekerjakan karyawan atau pegawai pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus.

Adapun, daftar pekerjaan yang memenuhi kriteria tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan secara Terus-menerus, meliputi:

  • Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan
  • Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi
  • Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi
  • Pekerjaan di bidang usaha pariwisata
  • Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi
  • Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
  • Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
  • Pekerjaan di bidang media massa
  • Pekerjaan di bidang pengamanan
  • Pekerjaan di lembaga konservasi
  • Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Sementara terkait libur bersama, Yassierli menegaskan bahwa meliputi cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama di perusahaan bersifat fakultatif atau pilihan.

Pekerja yang melaksanakan libur pada waktunya, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. Sedangkan bagi pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak akan berkurang.

 

(Saepul)

Tag: cuticuti kerjalibur natarunatal

Artikel Terkait

Susu impor
Nasional

Susu Sapi Impor Gampang Masuk, karena Bebas Pajak?

12 November 2024
Rieke PPN 12 persen
Nasional

Rieke Pertanyakan Aduan ke MKD Gegara Tolak PPN 12 Persen, Tak Hadir Panggilan!

31 Desember 2024
Nasional

KOK Bisa, Data Menunjukkan74,8 Persen Belum Tahu Hari Pemilu?

30 Januari 2023
daycare di depok
Nasional

Pengasuh Daycare Tega Siram Bayi dengan Air Panas di Depok

4 Desember 2024
SKCK dihapus
Nasional

Soal Usulan SKCK Dihapus, Polri Buka Suara

25 Maret 2025
bahlil raja jawa
Nasional

Bahlil Sebut ‘Raja Jawa’, Istana: Silahkan Ditafsirkan!

23 Agustus 2024
Artikel Selanjutnya
hasto kpk harun masiku

Hasto PDIP Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus Harun Masiku!

Artikel Terpopuler

  • custom rom

    Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo pdip gerindra (2)

Prabowo Akui PDIP-Gerindra sebagai Adik dan Kakak, Kok Berkubu?

22 Juli 2025
jokowi psi pdip (2)

Jokowi Limpahkan Dukungan untuk PSI, PDIP Tak Gentar

21 Juli 2025
Jokowi PSI

Jokowi Yakin PSI akan Besar, karena Modal Branding?

20 Juli 2025
jokowi psi

Ambisi PSI Gaet Keluarga Jokowi, karena Acuan Apa?

19 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat