JAKARTA, PANJIRAKYAT: Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap pengasuh pelaku penyiraman air panas berinisial S (35) terhadap bayi berinisial KCB berusia 1 tahun 3 bulan di sebuah Daycare wilayah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok pada Rabu (4/12/2024).
Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini telah mengkonfirmasi kabar ini. Ia menyebut, pihkanya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
“Benar, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Pelaku sebagai pengasuh Daycare,” ujar Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini saat dikonfirmasi.
Santy menyebut, bahwa pelaku diduga kesal akibat korban bayi kerap menangis saat hendak dimandikan.
“Motifnya kesal karena si korban nangis setiap mau dimandikan,” ucapnya.
BACA JUGA: Usai Dihina Gus Miftah, Penjual Es Suharji Diberi Usaha hingga Tawaran Umroh oleh Netizen
Lebih lanjut, Santy menegaskan bahwa pelaku disangkakan dengan Pasal 80 KUHP atas perbuatannya tersebut.
“Pasal 80 KUHP penganiayaan anak dibawah umur. Ancaman penjara 8 tahun hukuman,” ungkapnya.
(Raya)