JAKARTA, PANJI RAKYAT: Mahasiswa (BEM) yang terdiri dari 8 kampus, yaitu UPN Veteran Jakarta, Trisakti, KBM, Untirta, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Esa Unggul, Trilogi, Yarsi, dan UNJ mendatangi Kantor Bawaslu.
Mereka memprotes soal cawe-cawe bertepatan dengan ulang tahun Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (21/6/2023).
“Secara kompak (mahasiswa) melaporkan Presiden Joko Widodo atas berbagai macam pernyataan politik Jokowi yang dirasa tidak netral dalam Pemilu 2024,” ujar Rifqi, Ketua BEM UPN Veteran.
BACA JUGA: Giring PSI Dicari Netizen Buat Kritik Sirkuit Mandalika, Bukan Hanya Formula E Semata
Rifqi memberi contoh sikap tidak netral Jokowi dalam kontestasi Pemilu 2024.
“Pernyataan seperti, ‘tidak akan netral dalam Pemilu 2024 mendatang’ ditambah dalam pidato-pidato kenegaraannya kerap kali bernuansa keberpihakan kepada beberapa calon presiden,” urainya.
Dia melihat Jokowi telah melanggar Pasal 283 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu di mana pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Dilanjut ayat (2) yang berbunyi bahwa larangan yang dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” tuturnya.
Dengan ini, kelompok mahasiswa tersebut mendorong Bawaslu untuk tegas mendindak sikap keberpihakan seorang Jokowi menjelang hari Pemilu 2024.
“Menuntut Bawaslu untuk menerbitkan suatu aturan baru yang mengatur ketidakbolehan keberpihakan Presiden dalam proses Pemilu,” demikian Rifqi melansir RMOL.