JAKARTA, PANJIRAKYAT: Partai Golkar merasa percaya diri dalam menghadapi gugatan soal surat keputusan (SK) tentang pengesahan AD/ART Partai Golkar hasil Munas XI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, selepas mendapatkan SK kepengurusan baru dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Saya pikir itu biasa saja, ya, tidak ada sesuatu yang luar biasa. Semua orang kan sama di mata hukum dan prosesnya normal saja,” kata Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia melansir Antara, Kamis (21/11/2024).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir menambahkan, tim hukum pihaknya telah siap untuk menghadapi perkara tersebut
Ia juga mengatakan, pihaknya telah menjalani sidang perdana yang digelar pada Rabu (20/11).
“Kita lalui saja seperti yang saya sampaikan kemarin-kemarin,” kata Kadir ditemui pada kesempatan yang sama.
Di sisi lain, ia pun menjelaskan, Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai.
“Kemudian, munas diinginkan oleh seluruh peserta munas, jadi kalau masih ada kurang puas ingin menguji keabsahan munas, ya, kami persilakan melalui pengadilan negeri, melalui pengadilan tata usaha negara, kami siap untuk melayani sampai kapan pun,” ucap Kadir menambahkan.
Diketahui bahwa Menteri Hukum Supratman menerbitkan dan menyerahkan SK mengenai susunan lengkap kepengurusan baru Partai Golkar secara langsung kepada Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu.
Bahlil menyebut SK baru yang diterbitkan Menteri Hukum telah memuat seluruh pengurus baru Partai Golkar secara lengkap.
“SK yang pertama itu kan pengurus sementara baru sekitar sembilan orang dan hari ini SK yang keluar lengkap, sudah 100 lebih, 159, dan sudah ada dewan pembina, dewan kehormatan, dewan etik, kemudian mahkamah partai,” katanya.
Di sisi lain, Ilhamsyah Ainul Mattimu menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024.
Perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT itu didaftarkan Ilhamsyah pada Senin (21/10). Sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Ilhamsyah dalam petitumnya meminta Menteri Hukum dan HAM RI selaku tergugat untuk mencabut SK dimaksud.
(Saepul)