• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Bekas Koruptor Boleh Nyalon Lagi, Bakal Meyakinkan Bagi Publik?

Penulis Saepul
27 Januari 2023
A A

foto///Pixabay

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Eks koruptor dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau anggota legislatif setelah 5 tahun bebas dari hukuman pidananya.

BACAJUGA

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

Derita Sakit, Rocky Gerung Amati Penyakit Jokowi Bukan Murni Medis!

Mengenai hal itu, disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam dialog publik bertajuk “Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas, Polarisasi Politik, dan SARA pada Pemilu 2024”, di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

BACA JUGA: Kaesang Anak Muda, Seberapa Mungkin Masuk Partai Sekelas PSI?

“Kalau sudah pernah kena pidana yang ancaman 5 tahun lebih, baru boleh mencalonkan diri kalau sudah selesai menjalani pidananya, atau setelah menjadi mantan terpidana, atau istilah awamnya sudah bebas murni, dan durasi bebas murninya sudah lebih dari 5 tahun,” kata Hasyim.

ADVERTISEMENT

Hal itu dikatakan oleh Hasyim sebagai jawaban dari pertanyaan, mantan seorang koruptor yang ingin terlibat dalam pemilihan kembali.

Dijelaskan Hasyim dari pandangan KPU, salah satu unsur tindak pidana korupsi itu ada unsur penyalahgunaan wewenang.

“Itu artinya apa? Orang dikasih wewenang, tetapi disalahgunakan. Ini berarti nggak kredibel. Mestinya nggak boleh dong nyalon lagi, karena sudah pernah mengkhianati amanah yang diberikan,” ucap Hasyim.

Diterangkan oleh Hasyim, dari pilkada kemarin, bahwa seorang koruptor pidana dengan ancaman 5 tahun lebih tidak boleh mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah, terkeculi eks koruptor ini sudah melampaui masa hukuman lebih dari 5 tahun.

“Setidaknya dengan pendekatan-pendekatan seperti itu, kan perdebatan di publik tentang kepastian boleh tidaknya sudah ada kepastian,” kata Hasyim.

Rekam jejak koruptor menjadi keraguan bagi publik, bila seorang mantan koruptor akan mengajukan diri kembali dalam pemilihan. Karena, amanah yang sudah teringkari, akan membuat publik kecewa hingga berdampak skeptis.

Sementara itu, pada  Rabu (30/11), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.

Dalam permohonan itu, menyangkut  larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.

BACA JUGA: Kode RF dan Plat Berkode Rahasia Lainnya Distop Polisi, Pengendara Arogan di jalanan Ketakutan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022, terkait larangan mantan koruptor yang mencalonkan anggota legislatif (caleg) selama lima tahun pasca-dibebaskan dari penjara, mendapatkan apresiasi dari Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto

Tag: korupsikoruptorKPU

Artikel Terkait

pembunuhan wni franfurt
Umum

Kemlu Sampaikan Pembunuhan WNI di Frankfurt, Diduga Suami Gelap Mata

16 Juli 2024
Opini

Kata Anggota DPD Jakarta Ada Kemajuan Dijabat Heru Budi

10 Januari 2023
nasdem kabinet prabowo gibran
Politik

Nasdem Tak Diajak Kabinet Prabowo-Gibran? Ini Pernyataan Internal

14 Oktober 2024
kim plus ridwan kamil
Politik

Isu KIM Plus Tak Setia, Ridwan Kamil Minta Liput Kampanye Partai-partai

5 November 2024
Umum

1 orang Korban Kebakaran Depo Pertamina Dinyatakan Meninggal, Luka Bakar Menjalar Hampir Seratus Persen

4 Maret 2023
Opini

Dirut Pertamina Terbukti Banyak Kelalaian, Erick Thohir Diminta Segera Mencopotnya

5 Maret 2023
Artikel Selanjutnya

DPR Berikan Solusi Terkait Biaya Haji, Meringankan Beban Masyarakat Tidak?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025
hut bhayangkara

HUT Bhayangkara ke-79, Kesempatan Jokowi dan Megawati Bertemu?

28 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat