• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Opini

Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Masa Bukan Pelanggaran?

Penulis Saepul
7 April 2023
A A

foto/net

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, TM.ID: Keputusan Bawaslu yang tidak menganggap pelanggaran aksi bagi amplop berlogo PDIP dan gambar Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep.

BACAJUGA

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

Derita Sakit, Rocky Gerung Amati Penyakit Jokowi Bukan Murni Medis!

Hal ini menjadi pertanyaan beberapa pihak, termasuk untuk pengamat komunikasi politik Universitas Indonesia, M. Jamiluddin Ritonga.

BACA JUGA: Seorang Bocah Jadi Korban Peluru Nyasar di Bekasi, Disinyalir itu Begal

Menurut Jamiluddin, hal tersebut layak dipertanyakan, apalagi dilakukan di dalam masjid dinilai hanya inisiatif personal Said Abdullah. Dengan demikian, hal tersebut bisa dinilai bukan keputusan PDIP.

ADVERTISEMENT

“Jadi, sungguh aneh bila peristiwa bagi-bagi amplop itu tidak dikaitkan dengan PDIP. Sebab, pada amplop yang ditemukan Bawaslu, selain gambar Said Abdullah, juga ada gambar Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmad Fauzi dan berlogo PDIP,” jelas Jamiluddin melansir Rmol (7/4).

Jamiluddin kembali melanjutkan, dia meliahat dengan adanya pernyematan gambar seorang DPC dan logo partai di amplop setidaknya sudah menjadi indikasi kuat mengatasnamakan partai.

Dia menilai, pembagian amplop yang terisi uang senilai Rp300 ribu yang berlogo PDIP serta bergambar Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmas Fauzi tentu tidak dibenarkan.

“Apalagi hal itu dilakukan di sejumlah masjid di Kecamatan Batang Batang, Kota Sumenep, dan Kecamatan Mending,” sesal Jamiluddin.

Menurutnya, jika hal tersebut tak termasuk ke dalam pelanggaran Bawaslu akan berakibat buruk. Misalnya kata dia, partai lain akan ikut-ikutan melakukan hal yang sama.

Oleh karena itu, dia merasa khawatir akan semua partai tak sungkan berbuat cara itu, lantaran  Bawaslu sudah menyatakan hal itu bukan pelanggaran pemilu.

“Jadi, Bawaslu akan memberi presiden buruk atas putusannya terhadap kasus bagi-bagi amplop di Sumenep,” pungkasnya.

BACA JUGA: Mahsiswa IMM Demo Masuk Ke Gedung KPK, Polisi Lengah?

 

Tag: amplopmasjidPDIPuang

Artikel Terkait

Hukum

Mario Eks Anak Pejabat Pajak Layak Diberi Pasal Berat, Polisi: Masih Proses

1 Maret 2023
pkb ridwan kamil
Politik

PKB Dukung Ridwan Kamil di Pilkada DKI, Nasib Anies Makin Tak Nentu

19 Agustus 2024
Masjid Al Jabbar
Politik

Masjid Al Jabbar Punya Jejak Utang, Bakal Jadi PR Dedi Mulyadi!

2 Februari 2025
Opini

Untuk 2024-2029, Syamsul Rizal: Maluku Utara Perlu Pemimpin Berjiwa Entrepreneurship, Tak Seperti Sekarang

22 Februari 2023
Politik

Fadlizon Bilang Prabowo di Debat Pratama Sudah Lugas dan Telak

18 Desember 2023
PSI Masih Tunggu Jawaban Golkar terkait Pencalonan Kaesang-Jusuf Hamka di Pilkada DKI?
Politik

PSI Masih Tunggu Jawaban Golkar terkait Pencalonan Kaesang-Jusuf Hamka di Pilkada DKI?

13 Juli 2024
Artikel Selanjutnya

Krisis Moral di DPR Makin Mengkhawatirkan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025
hut bhayangkara

HUT Bhayangkara ke-79, Kesempatan Jokowi dan Megawati Bertemu?

28 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat