JAKARTA, TM.ID: Keputusan Bawaslu yang tidak menganggap pelanggaran aksi bagi amplop berlogo PDIP dan gambar Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep.
Hal ini menjadi pertanyaan beberapa pihak, termasuk untuk pengamat komunikasi politik Universitas Indonesia, M. Jamiluddin Ritonga.
BACA JUGA: Seorang Bocah Jadi Korban Peluru Nyasar di Bekasi, Disinyalir itu Begal
Menurut Jamiluddin, hal tersebut layak dipertanyakan, apalagi dilakukan di dalam masjid dinilai hanya inisiatif personal Said Abdullah. Dengan demikian, hal tersebut bisa dinilai bukan keputusan PDIP.
“Jadi, sungguh aneh bila peristiwa bagi-bagi amplop itu tidak dikaitkan dengan PDIP. Sebab, pada amplop yang ditemukan Bawaslu, selain gambar Said Abdullah, juga ada gambar Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmad Fauzi dan berlogo PDIP,” jelas Jamiluddin melansir Rmol (7/4).
Jamiluddin kembali melanjutkan, dia meliahat dengan adanya pernyematan gambar seorang DPC dan logo partai di amplop setidaknya sudah menjadi indikasi kuat mengatasnamakan partai.
Dia menilai, pembagian amplop yang terisi uang senilai Rp300 ribu yang berlogo PDIP serta bergambar Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmas Fauzi tentu tidak dibenarkan.
“Apalagi hal itu dilakukan di sejumlah masjid di Kecamatan Batang Batang, Kota Sumenep, dan Kecamatan Mending,” sesal Jamiluddin.
Menurutnya, jika hal tersebut tak termasuk ke dalam pelanggaran Bawaslu akan berakibat buruk. Misalnya kata dia, partai lain akan ikut-ikutan melakukan hal yang sama.
Oleh karena itu, dia merasa khawatir akan semua partai tak sungkan berbuat cara itu, lantaran Bawaslu sudah menyatakan hal itu bukan pelanggaran pemilu.
“Jadi, Bawaslu akan memberi presiden buruk atas putusannya terhadap kasus bagi-bagi amplop di Sumenep,” pungkasnya.
BACA JUGA: Mahsiswa IMM Demo Masuk Ke Gedung KPK, Polisi Lengah?