• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Oktober 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Anak Pejabat Menganiaya, Tak Ada Kata Maaf dan Damai Pada Proses Tindak Pidana

Penulis Saepul
10 Juli 2024
A A

foto.dok:Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Penganiayaan yang dilakukan anak pejabat terhadap putra pengurus GP Ansor, sedang ramai diperbincangkan hingga Menko Polhukam Mahfud MD bereaksi.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Menurut Mahfud MD, tak ada kata damai dan maaf dalam proses tindak pidana yang  telah dialami korban bernama David itu.

“Tak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice,” tulis Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (23/2).

“Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Selain sang nak, menurutnya ayah dari pelaku harus turut diperiksa. “Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa,” sambungnya.

Seperti yang diketahui, telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam kasus tindak penganiayaan ini, Polisi telah menetapkan nama Mario sebagai tersangka pada perkara ini.

Tersangka tindak kekerasan tersebut, terancam dilayangkan sanksi hukum dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

“Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun,” terang Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (22/2).

 

Tag: kekerasanmahfud md

Artikel Terkait

Nasional

Siapa yang Mau Pake Motor Listrik, Pemerintah Siap Beri Ke 200 Ribu Orang untuk Subsidi

6 Maret 2023
Hukum

Terapis Penjepit Kepala Bayi Mengaku Sudah Sesuai Prosedur, Hingga Korban Menjerit-Jerit

18 Februari 2023
Hukum

Cameraman Kasus Aniaya David, Shane Tulis Sepucuk Surat Janji Pecahkan Kasus ini

28 Maret 2023
Opini

22 Juta Jiwa di Indonesia Kelaparan Kronis, Uang Ribuan Triliun Dipetik Syaiton

26 Maret 2023
Umum

Situasi Terasa Kondusif, Ribuan Pengungsi Gempa Jayapura Kembali Pulang Ke Rumah

11 Februari 2023
Umum

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Malam Minggu Bakal Diguyur Hujan?

14 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Anak Bikin Perkara, Jabatan Bapaknya Bisa Terkena Imbasnya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

mark-up whoosh

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

28 Oktober 2025
prabowo asean

Prabowo Tekankan Hukum Laut ke Negara-negara ASEAN, Jangan sampai Terpecah

27 Oktober 2025
pengurus golkar

HUT Golkar ke-61 Tak Mentereng, Jadi Ajang Pembuktian Bahlil ke Rakyat?

26 Oktober 2025
prabowo tanda jasa

Prabowo Klaim Pengganguran di RI Terendah, Anies Sindir Tak Sesuai Kenyataan!

25 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat