• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 2 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Alasan Gas LPG 3KG Tak Boleh Dijual Pengecer

Penulis Saepul
2 Februari 2025
A A
Gas LPG 3KG

(Instagram/mundi_ra18)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan, mengenai distribusi gas LPG 3KG tak berlaku lagi bagi pengecer.

BACAJUGA

Unjani Buka Pendaftaran Gelombang 5 Tes dan Non-Tes, 43 Program Studi Terbuka!

PSK Jamah Kawasan IKN, Apa Tindakan Konkret Otorita?

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah tengah merancang kebutuhan subsidi itu, dapat sesuai batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu,” ujar Yuliot kepada awak media di Jakarta, Jumat (31/01/2025)

Dengan begitu, kata Yuliot, pengecer bukan berarti tidak boleh untuk menjual gas LPG 3KG.

ADVERTISEMENT

Mereka masih bisa memperdagangkan gas melon itu, asalkan mempunyai nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission (OSS).

“Per 1 Februari, peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan,” kata Yuliot.

“Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui oss. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.

Ia menilai, melalui skema pendistribusian baru, justru bisa memutuskan aliran penyaluran yang tidak tepat sasaran.

“Kita enggak ada istilah naik kelas. Mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” bebernya.

Melalui skema baru ini, diharapkan pendistribusian dapat berjalan dengan baik.

Dengan adanyan pangkalan atau pihak pengecer yang sudah memiliki legalitas, pemerintah akan menjamin akan kebutuhan gas subsidi tersebut.

Artinya, tidak akan ada lagi dari pihak pengecer yang melakukan praktik penimbunan dalam jumlah banyak.

“Jadi satu mata rantai pengecer itu kan sudah enggak ada lagi. Kita catatkan, jadi distribusi ini tercatat secara keseluruhan,” ujarnya.

“Jadi kalau ini tercatat, berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply untuk penggunaan LPG yang tidak tepat,” pungkasnya.

 

 

 

(Saepul)

Tag: gasGas 3 KgMitra Gas LPGPertamina

Artikel Terkait

polres jakarta barat judol
Nasional

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Rumah Sarang Judol!

9 November 2024
psk ikn
Nasional

PSK Beredar di IKN, Cak Imin Kaget

8 Juli 2025
paus sakit
Nasional

Paus Fransiskus Derita Sakit, Menag Doakan!

25 Februari 2025
DEDDY stafsus menhan
Nasional

Deddy Klaim Tak Menerima Gaji Jadi Stafsus Menhan, Ini Alasannya

15 Februari 2025
karangan bunga unair
Nasional

Presiden BEM FISIP, Ungkap Intimidasi Buntut Karangan Bunga di UNAIR

29 Oktober 2024
Gas LPG 3KG
Nasional

Pengecer Tak Boleh Jual Gas LPG 3KG, Mematikan Rantai Usaha Kaum Kecil?

3 Februari 2025
Artikel Selanjutnya
Masjid Al Jabbar

Masjid Al Jabbar Punya Jejak Utang, Bakal Jadi PR Dedi Mulyadi!

Artikel Terpopuler

  • brand mobil dunia

    Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

unjani gelombang 5

Unjani Buka Pendaftaran Gelombang 5 Tes dan Non-Tes, 43 Program Studi Terbuka!

29 Juli 2025
pdip pemilu 2029 (2)

Dengar Ada Niat Jahat pada PDIP di Pemilu 2029, Ribka Yakin Tak Gerus Mental Banteng!

28 Juli 2025
Tom Lembong Hasto

Djarot Sindir Kasus Tom Lembong dan Hasto 1 Nasib: Merekayasa Konstitusi

27 Juli 2025
novel baswedan hasto tom lembong

Novel Bedakan Unsur Pidana Hasto dan Tom Lembong

26 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat