• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Alasan Gas LPG 3KG Tak Boleh Dijual Pengecer

Penulis Saepul
2 Februari 2025
A A
Gas LPG 3KG

(Instagram/mundi_ra18)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan, mengenai distribusi gas LPG 3KG tak berlaku lagi bagi pengecer.

BACAJUGA

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah tengah merancang kebutuhan subsidi itu, dapat sesuai batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu,” ujar Yuliot kepada awak media di Jakarta, Jumat (31/01/2025)

Dengan begitu, kata Yuliot, pengecer bukan berarti tidak boleh untuk menjual gas LPG 3KG.

ADVERTISEMENT

Mereka masih bisa memperdagangkan gas melon itu, asalkan mempunyai nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission (OSS).

“Per 1 Februari, peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan,” kata Yuliot.

“Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui oss. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.

Ia menilai, melalui skema pendistribusian baru, justru bisa memutuskan aliran penyaluran yang tidak tepat sasaran.

“Kita enggak ada istilah naik kelas. Mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” bebernya.

Melalui skema baru ini, diharapkan pendistribusian dapat berjalan dengan baik.

Dengan adanyan pangkalan atau pihak pengecer yang sudah memiliki legalitas, pemerintah akan menjamin akan kebutuhan gas subsidi tersebut.

Artinya, tidak akan ada lagi dari pihak pengecer yang melakukan praktik penimbunan dalam jumlah banyak.

“Jadi satu mata rantai pengecer itu kan sudah enggak ada lagi. Kita catatkan, jadi distribusi ini tercatat secara keseluruhan,” ujarnya.

“Jadi kalau ini tercatat, berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply untuk penggunaan LPG yang tidak tepat,” pungkasnya.

 

 

 

(Saepul)

Tag: gasGas 3 KgMitra Gas LPGPertamina

Artikel Terkait

nikel raja ampat
Nasional

Kegiatan Tambang Nikel di Raja Ampat, Undang Kritik Keras Legislator!

5 Juni 2025
tikus karawang
Nasional

Ngeri! Koloni Tikus Serbu Rumah Warga di Karawang

30 Oktober 2024
romo benny
Nasional

Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tutup Usia

5 Oktober 2024
Nasional

Menyangkut Hukuman Bharada E, Jokowi Tak Bisa Apa-apa

24 Januari 2023
buruh pabrik thr
Nasional

Buruh Kena PHK, Jaminan THR Tak Merata?

17 Maret 2025
Marrisa Haque Meninggal
Nasional

Marrisa Haque Meninggal Dunia, Penyebab Belum Diketahui

2 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya
Masjid Al Jabbar

Masjid Al Jabbar Punya Jejak Utang, Bakal Jadi PR Dedi Mulyadi!

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025
soeharto pahlawan nasional (3)

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

11 November 2025
tokoh gelar pahlawan (2)

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Marsinah

10 November 2025
Prabowo Israel

Prabowo dalam Taklimat Gerindra: Kekuasaan Bermanfaat untuk Rakyat

9 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat