• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 18 Mei 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Alasan Gas LPG 3KG Tak Boleh Dijual Pengecer

Penulis Saepul
2 Februari 2025
A A
Gas LPG 3KG

(Instagram/mundi_ra18)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan, mengenai distribusi gas LPG 3KG tak berlaku lagi bagi pengecer.

BACAJUGA

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah tengah merancang kebutuhan subsidi itu, dapat sesuai batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu,” ujar Yuliot kepada awak media di Jakarta, Jumat (31/01/2025)

Dengan begitu, kata Yuliot, pengecer bukan berarti tidak boleh untuk menjual gas LPG 3KG.

ADVERTISEMENT

Mereka masih bisa memperdagangkan gas melon itu, asalkan mempunyai nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission (OSS).

“Per 1 Februari, peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan,” kata Yuliot.

“Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui oss. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.

Ia menilai, melalui skema pendistribusian baru, justru bisa memutuskan aliran penyaluran yang tidak tepat sasaran.

“Kita enggak ada istilah naik kelas. Mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” bebernya.

Melalui skema baru ini, diharapkan pendistribusian dapat berjalan dengan baik.

Dengan adanyan pangkalan atau pihak pengecer yang sudah memiliki legalitas, pemerintah akan menjamin akan kebutuhan gas subsidi tersebut.

Artinya, tidak akan ada lagi dari pihak pengecer yang melakukan praktik penimbunan dalam jumlah banyak.

“Jadi satu mata rantai pengecer itu kan sudah enggak ada lagi. Kita catatkan, jadi distribusi ini tercatat secara keseluruhan,” ujarnya.

“Jadi kalau ini tercatat, berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply untuk penggunaan LPG yang tidak tepat,” pungkasnya.

 

 

 

(Saepul)

Tag: gasGas 3 KgMitra Gas LPGPertamina

Artikel Terkait

upah ump
Nasional

Banyak Perusahaan Tak Bayar Upah Sesuai UMP, Kurang Pengawasan?

22 November 2024
Nasional

Pemerintah Keluarkan Ribuan Sertifikat Tanah Wakaf, Wujud Serius untuk Rumah Ibadah

28 Januari 2023
jokowi insentif kpu
Nasional

Jokowi Naikkan Insentif Pegawai KPU sebesar 50 Persen

20 Agustus 2024
nikel raja ampat
Nasional

Kegiatan Tambang Nikel di Raja Ampat, Undang Kritik Keras Legislator!

5 Juni 2025
Nasional

Longsor Gunung Kuda Tembus Pemberitaan Internasional: Menakutkan!

1 Juni 2025
penembakan bos rental
Nasional

Keterangan Anak Bos Rental vs Polsek Cinangka

6 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
Masjid Al Jabbar

Masjid Al Jabbar Punya Jejak Utang, Bakal Jadi PR Dedi Mulyadi!

Artikel Terpopuler

  • hp motorola

    Sebelum Ber-KTP China, HP Bukan Prodak Pertama Motorola!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dampak Buruk Kebanyakan Makan Keju, Ngeri Juga!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nampak di Wajah Anak-anak, Chicken Skin Apakah Berbahaya?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Orang Kaya Pake Gas LPG 3KG dan BBM Subsidi? Ini Dalil Islam!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Banyak Perusahaan Tak Bayar Upah Sesuai UMP, Kurang Pengawasan?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat