• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Cara Hitung Bayar Denda Plat Nomor, Lengkap Dengan Syarat Pergantian!

Penulis Saepul
4 Oktober 2024
A A
denda telat ganti plat nomor

(Ilustrasi.Suzuki)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Denda keterlambatan telat ganti plat nomor kendaraan motor biasanya bergantung pada lama keterlambatan dan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Dalam aturannya, pergantian plat lima tahun sekali sesuai dengan sesuai dengan Pasal 52 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, bagaimana jika sudah telat ganti plat nomor melebihi batas sesuai aturan tersebut? Melansir situs Planet Ban, berikut adalah rumus perhitungan denda keterlambatan:

  1. Denda Telat 1 Hari: PKB sebulan.
  2. Denda Telat 2 Hari sampai 1 Bulan: PKB x 23%.
  3. Denda Telat 2 Bulan sampai 1 Tahun: (2% x PKB x jumlah bulan telat) + denda SWDKLLJ.
  4. Denda Telat Lebih dari 1 Tahun: ((2% x PKB x jumlah bulan telat) + denda SWDKLLJ) + 25% x PKB.

SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang memiliki besaran sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • Rp32.000 untuk motor di bawah 250cc.
  • Rp80.000 untuk motor di atas 250cc.

Simulasi Hitung Denda Telat Ganti Plat Nomor

Sebagai contoh, PKB motor adalah Rp250.000 per tahun, dan pemilik yang sudah telat ganti plat nomor kendaraan selama 6 bulan.  Maka untuk perhitungan sebagaimana berikut:

  • Denda Pajak:
    2% x Rp250.000 x 6 = Rp30.000
  • Denda SWDKLLJ:
    Rp32.000
  • Total Denda:
    Rp30.000 + Rp32.000 = Rp62.000

Cek Denda Secara Online

Untuk lebih praktis untuk mengetahui berat denda, kini tersedia aplikasi seperti Cek Biaya Ganti Plat atau Kalkulator Denda Pajak yang dapat digunakan untuk mengecek biaya denda keterlambatan secara online.

Namun, agar tidak perlu membayar denda sepeser pun, sebaiknya pemilik kendaraan mengganti plat sebelum batas waktu yang ditentukan.

Sebagai informasi tambahan, setiap pemilik kendaraan wajib mengetahui biaya dan ketentuan untuk mengganti plat nomor. Adapun rincian, antara lain:

  1. Penerbitan STNK (baru/ganti): Rp100.000

  2. Penerbitan TNKB: Rp60.000

  3. SWDKLLJ: Rp35.000

  4. Penerbitan BPKB (baru/ganti): Rp225.000

  5. Cek fisik kendaraan: Rp10.000 hingga Rp20.000

Syarat Pergantian:

  1. STNK asli dan fotokopi (1 lembar)

  2. BPKB asli dan fotokopi (1 lembar)

  3. KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi (1 lembar)

  4. Hasil cek fisik kendaraan di Kantor Samsat

  5. Surat kuasa ganti plat bermeterai Rp10.000, apabila terwakilkan

Nah, itulah informasi mengenai denda telat ganti plat nomor kendaraan. Pastikan, bagi seluruh pemilik kendaraan ketika ingin mengganti plat baru harus sesuai dengan ketentuan yang ada.

 

(Saepul)

Tag: denda pajakDenda Pajak Motordenda plat nomorDenda Telat Ganti Plat Nomor

Artikel Terkait

Tips Setir Mobil Anti Oblak, Bikin Kemudi Lebih Anteng!
Otomotif

Tips Setir Mobil Anti Oblak, Bikin Kemudi Lebih Anteng!

22 Agustus 2024
fuel pump mobil pertamax (4)
Otomotif

Hasil Uji Pertamina Terkait Fuel Pump Rusak karena Pertamax, Masih Aman?

29 November 2024
fuel pump mobil pertamax
Otomotif

Viral Fuel Pump Mobil Rusak Gegara Isi Pertamax, Masalah Kualitas?

26 November 2024
PPN 12 persen
Otomotif

Aturan PPN 12 Persen, Berdampak untuk Pasar Mobil Premium?

1 Desember 2024
paus fransiskus mobil
Otomotif

Alasan kenapa Paus Fransiskus Pilih Mobil ‘Biasa’

7 September 2024
pajak kendaraan signal
Otomotif

Lebih Praktis dan Mudah, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat SIGNAL

10 September 2024
Artikel Selanjutnya
orang terkaya

Orang Terkaya Sumatera Barat, Masuk Forbes hingga Cetak MURI!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 9 HP Samsung Support Galaxy AI, Ada Milik Anda?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

ricuh muktamar (2)

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

29 September 2025
zulhas indonesia forum global

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

26 September 2025
calon ppp (2)

Calon Ketum PPP Makin Mengerecut Jelang Muktamar X, Ini Kandidat Paling Potensial

25 September 2025
Prabowo Israel

Prabowo Tetap Beri Pilihan untuk Israel Jika Ingin Diakui 

23 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat