BANDUNG, PANJIRAKYAT: Denda keterlambatan telat ganti plat nomor kendaraan motor biasanya bergantung pada lama keterlambatan dan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan.
Dalam aturannya, pergantian plat lima tahun sekali sesuai dengan sesuai dengan Pasal 52 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, bagaimana jika sudah telat ganti plat nomor melebihi batas sesuai aturan tersebut? Melansir situs Planet Ban, berikut adalah rumus perhitungan denda keterlambatan:
- Denda Telat 1 Hari: PKB sebulan.
- Denda Telat 2 Hari sampai 1 Bulan: PKB x 23%.
- Denda Telat 2 Bulan sampai 1 Tahun: (2% x PKB x jumlah bulan telat) + denda SWDKLLJ.
- Denda Telat Lebih dari 1 Tahun: ((2% x PKB x jumlah bulan telat) + denda SWDKLLJ) + 25% x PKB.
SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang memiliki besaran sebagai berikut:
- Rp32.000 untuk motor di bawah 250cc.
- Rp80.000 untuk motor di atas 250cc.
Simulasi Hitung Denda Telat Ganti Plat Nomor
Sebagai contoh, PKB motor adalah Rp250.000 per tahun, dan pemilik yang sudah telat ganti plat nomor kendaraan selama 6 bulan. Maka untuk perhitungan sebagaimana berikut:
- Denda Pajak:
2% x Rp250.000 x 6 = Rp30.000 - Denda SWDKLLJ:
Rp32.000 - Total Denda:
Rp30.000 + Rp32.000 = Rp62.000
Cek Denda Secara Online
Untuk lebih praktis untuk mengetahui berat denda, kini tersedia aplikasi seperti Cek Biaya Ganti Plat atau Kalkulator Denda Pajak yang dapat digunakan untuk mengecek biaya denda keterlambatan secara online.
Namun, agar tidak perlu membayar denda sepeser pun, sebaiknya pemilik kendaraan mengganti plat sebelum batas waktu yang ditentukan.
Sebagai informasi tambahan, setiap pemilik kendaraan wajib mengetahui biaya dan ketentuan untuk mengganti plat nomor. Adapun rincian, antara lain:
-
Penerbitan STNK (baru/ganti): Rp100.000
-
Penerbitan TNKB: Rp60.000
-
SWDKLLJ: Rp35.000
-
Penerbitan BPKB (baru/ganti): Rp225.000
-
Cek fisik kendaraan: Rp10.000 hingga Rp20.000
Syarat Pergantian:
-
STNK asli dan fotokopi (1 lembar)
-
BPKB asli dan fotokopi (1 lembar)
-
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi (1 lembar)
-
Hasil cek fisik kendaraan di Kantor Samsat
-
Surat kuasa ganti plat bermeterai Rp10.000, apabila terwakilkan
Nah, itulah informasi mengenai denda telat ganti plat nomor kendaraan. Pastikan, bagi seluruh pemilik kendaraan ketika ingin mengganti plat baru harus sesuai dengan ketentuan yang ada.
(Saepul)