• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Oktober 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

Penulis Saepul
7 September 2025
A A
uu pers (2)

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BACAJUGA

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

ADVERTISEMENT

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Anggota Dewan Pers, Abdul Manan menilai, uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bermakna ganda terkait perlindungan hukum bagi wartawan. Pasal 8 dalam UU Pers berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.

“Pasal 8 UU Pers, menurut saya memang sangat multitafsir karena hanya mengatakan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi perlindungan hukum seperti apa yang bisa dilakukan? Nah itu kan terlalu abstrak,” ujar Abdul dalam sebuah diskusi yang dipantau secara daring dari Jakarta, mengutip Antara, Minggu (7/9/2025).

Ia menekankan, redaksi pasal tersebut masih terbaca abstrak sehingga sulit dipahami secara langsung oleh berbagai pihak.

Misalnya, menurut Abdul, aparat kepolisian seharusnya bisa memberikan perlindungan hukum ketika ada wartawan yang dihalangi bekerja, dilarang meliput, atau bahkan dirampas alat kerjanya.

Menurutnya, bentuk perlindungan ini wajib diberikan, sebab profesi wartawan sejatinya mendapat jaminan dari negara.

“Namun, yang lebih ironis malah kadang-kadang polisi yang melakukan kekerasan. Jadi, bukannya melindungi, tetapi malah menjadi pelaku,” ucap Abdul.

Ia berharap, uji materi Pasal 8 UU Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dapat mendorong Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir lebih rinci mengenai perlindungan hukum wartawan.

“Tafsir lebih detail dari yang di Pasal 8 itu saya kira itu akan memperjelas bagi aparat penegak hukum, atau bagi negara baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif tentang apa yang harusnya dia lakukan untuk melindungi wartawan,” jelasnya.

Sebelumnya, Iwakum resmi mendaftarkan uji materi Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi pada 19 Agustus 2025.

Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menafsirkan pasal tersebut menjadi: “Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers” atau “Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.”

(Saepul)

Tag: Dewan persPerswartawan

Artikel Terkait

Amazing! Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Uang Rp 420 Miliar dalm Kasus Timah
Hukum

Amazing! Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Uang Rp 420 Miliar dalm Kasus Timah

2 Agustus 2024
Pagar laut Tangerang
Nasional

Nelayan Ditawari Pasang Pagar Batas Laut Tangerang Rp125 ribu, Siapa yang Nyuruh?

11 Januari 2025
efisiensi anggaran
Nasional

Kebijakan Efisiensi Anggaran, Kejagung Harus Ikut Ngirit!

13 Februari 2025
Prabowo anggaran
Nasional

Prabowo Tekankan Hemat Anggaran, Kementerian ESDM Dijatah Segini

26 Januari 2025
polisi tembak siswa
Nasional

Oknum Polisi Tembak Siswa di Semarang, Apa Salahnya?

26 November 2024
pergub poligami asn (2)
Nasional

Ada Pergub Poligami untuk ASN, Menteri PPPA: Diksi Kurang Baik

25 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
reshuffle kabinet (4)

Prabowo Reshuffle Kabinet, 1 Menteri dari Geng Solo Tinggalkan Jabatan!

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

pan purbaya

PAN Kepincut untuk Dijadikan Kader, Purbaya Ogah Politik

30 Oktober 2025
mark-up whoosh

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

28 Oktober 2025
prabowo asean

Prabowo Tekankan Hukum Laut ke Negara-negara ASEAN, Jangan sampai Terpecah

27 Oktober 2025
pengurus golkar

HUT Golkar ke-61 Tak Mentereng, Jadi Ajang Pembuktian Bahlil ke Rakyat?

26 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat