JAKARTA, PANJIRAKYAT: Dokumen ijazah pendidikan menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menjadi dokumen pencalonan Pilpres 2024, berujung menjadi persoalan hukum. Seorang penggugat melayangkan gugatan ke di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal itu digugat, lantaran ijazah yang digunakan bukan berasal dari lembaga pendidikan di Indonesia. Adapun itu, berupa sertifikat kelulusan sekolah di Singapura.
Menanggapi polemik tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menegaskan bahwa lembaganya telah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen persyaratan pasangan calon, termasuk soal keabsahan ijazah pendidikan.
Menurut Idham, KPU dalam proses verifikasi merujuk pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah. Ia mengutip ketentuan yang terdapat pada Pasal 16 regulasi tersebut.
“Ijazah/dokumen hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan luar negeri diakui untuk melanjutkan Pendidikan pada Satuan Pendidikan dengan sistem pendidikan nasional,” bunyi Pasal 16 ayat 1 dalam aturan itu.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa KPU juga mengacu pada aturan mengenai penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek.
“Dalam melaksanakan tahapan pencalonan pemilu, kami adalah pengguna dari dokumen yang diterbitkan oleh lembaga yang memiliki otoritas,” ujarnya, Jumat (05/09/2025).
Idham menegaskan, seluruh tahapan pencalonan Pilpres 2024 sudah dilaksanakan KPU sesuai asas kepastian hukum. Hingga saat ini, belum ada putusan hukum dari Bawaslu, PTUN, maupun Mahkamah Konstitusi yang membatalkan keputusan KPU terkait pencalonan tersebut.
“Pasangan calon terpilih tidak sekadar sudah dilantik, tapi saat ini menjalani masa periode presidensialnya,” tutur Idham.
Sementara itu, gugatan perdata terhadap Gibran diajukan oleh seorang warga bernama Subhan ke PN Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tersebut juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua.
(Saepul)