• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kejagung Endus Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Bebaskan Vonis!

Penulis Saepul
13 April 2025
A A
ketua pn jaksel suap

(Tangkap layar/X)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M. Arif Nuryanta (MAN) dicurigai menerima suap sebesar Rp60 miliar. Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACAJUGA

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

Uang suap itu, diduga untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.

Dirdik Jampidus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, uang tersebut diduga sampai ke tangan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif melalui perantara tersangka Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

ADVERTISEMENT

Suap diduga diberikan pada Arif masih menjabat sebagai wakil wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Suap itu kemudian diduga membuat majelis hakim mengetok putusan lepas (onslagt).

“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan Majelis Hakim bukan merupakan tindak pidana,” ujar dia.

Lebih lanjut, Qohar menjelaskan Kejagung tengah mengusut aliran dana dugaan suap itu kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini.

“Ya, ini kita dalami. Sedang ditelusuri,” ujar dia.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Arif, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso dan Ariyanto selama 20 hari ke depan.

Adapun ketiga majelis hakim yang mengadili perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi ini adalah ketua majelis hakim Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.

Kendati demikian, majelis hakim berpendapat perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Oleh sebab itu, para terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum dan diperintahkan untuk dipulihkan hak-hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya seperti sediakala. Menanggapi putusan ini, Kejaksaan Agung RI mengajukan kasasi.

 

(Saepul)

Tag: kasus korupsikorupsiPN JakpusPN Jaksel

Artikel Terkait

DEDDY stafsus menhan
Nasional

Deddy Klaim Tak Menerima Gaji Jadi Stafsus Menhan, Ini Alasannya

15 Februari 2025
gus miftah
Nasional

Santai Banget, Gus Miftah dan Rafi Ahmad Belum Lapor LHKPN!

5 Desember 2024
Gas LPG 3KG
Nasional

Pengecer Tak Boleh Jual Gas LPG 3KG, Mematikan Rantai Usaha Kaum Kecil?

3 Februari 2025
Hakim cuti
Nasional

Hakim se-Indonesia Serukan Cuti Hari Ini, 3 Poin Ini Jadi Tuntutan

7 Oktober 2024
mobil tv one kecelakaan
Nasional

Kecelakaan Maut Mobil TV One, 3 Orang Meregang Nyawa

31 Oktober 2024
rekontruksi Agus
Nasional

49 Adegan Rekontruksi Agus Buntung, dari Awal Bertemu hingga di Kamar

12 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
tom lembong (2)

Reaksi Tom Lembong saat Mendengar Hakim yang Terjerat Kasus Suap Korupsi Sawit

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025
soeharto pahlawan nasional (3)

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

11 November 2025
tokoh gelar pahlawan (2)

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Marsinah

10 November 2025
Prabowo Israel

Prabowo dalam Taklimat Gerindra: Kekuasaan Bermanfaat untuk Rakyat

9 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat