• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 21 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 KG Mulai Hari Ini, Simak Cara Daftar Jadi Agen

Penulis Saepul
1 Februari 2025
A A
Gas 3 LPG

(Instagram/bangbanghiban)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Pengecer subsidi gas LPG 3kg, tidak boleh lagi menjual lagi, berlaku, Sabtu (01/02/2025). Solusinya, jika ingin kembali menjualnya, maka harus mendaftarkan diri sebagai agen pangkalan agar resmi.

BACAJUGA

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

“Pengecer justru kami jadikan pangkalan melalui pendaftaran nomor induk berusaha atau NIB terlebih dahulu,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Yuliot Tanjung.

“Mereka bisa mendaftarkan NIK sebagai dasar, kemudian masuk ke dalam sistem OSS atau one single submission yang sudah kami integrasikan dengan sistem Kementerian Dalam Negeri alias Kemendagri,” tambahnya.

Bagi pengecer yang berhasil mendaftar sebagai agen melalui OSS akan mendapatkan penerbitan Nomor Induk Berusaha alias NIB.

ADVERTISEMENT

 Daftar Agen Elpiji 3Kg

  • Bagi pengecer yang ingin menjadi agen resmi harus mendaftar, sebagaimana berikut:
  • Buka laman www.oss.go.id
  • Klik daftar pada tombol di pojok kanan
  • Isi data lengkap pada formulir pendaftaran, termasuk Nomor Induk Kependudukan atau NIK, tanggal lahir, nomor telepon, email
  • Klik centang dan Submit.
  • Setelah mengisi semua formulir, cek email masuk untuk aktivasi
  • Klik Aktivasi
  • Sistem OSS akan mengirimkan Password ke email

Ajukan permohonan Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK dan NIB, dengan cara sebagai berikut:

1. Lewat situs website

  • Buka laman www.oss.go.id
  • Klik Home
  • Login dengan memasukkan alamat email dan password yang dikirim ke email
  • Pilih menu Permohonan
  • Klik IUMK
  • Klik Nomor Induk Berusaha
  • Isi data profil yang masih kosong
  • Klik Simpan dan Lanjutkan
  • Klik Tambah Usaha
  • Setelah terisi semua, klik Simpan
  • Klik Selanjutnya
  • Pada formulir izin lokasi dan lingkungan, klik Selanjutnya
  • Pastikan data sudah benar, lalu klik centang
  • Klik Proses NIB dan Izin Usaha
  • Klik Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha

2. Lewat aplikasi

  • Unduh Aplikasi OSS Indonesia di Google Play Store atau App Store
  • Buka Aplikasi OSS Indonesia
  • Pilih ‘Daftar’
  • Masukan nomor HP
  • Klik ‘Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp’
  • Masukan kode verifikasi yang dikirimkan lewat WhatsApp
  • Akan muncul notifikasi Kode berhasil diverifikasi
  • Atur Password menggunakan minimal delapan karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial
  • Lengkapi formulir
  • Akan muncul notifikasi Pendaftaran Berhasil
  • Login dengan nomor ponsel dan password
  • Lengkapi data pelaku usaha seperti Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan jika sudah memiliki
  • Isi bagian bidang usaha dengan kode lima digit/angka KBLI 2020 dengan cara mengetik kata kunci seperti warung makan, penangkapan ikan, kaki lima
  • Isi kolom luas lahan dan modal usaha
  • Klik Validasi Risiko
  • Sistem menunjukkan skala usaha dan risiko usaha

Lengkapi Formulir Permohonan Baru

  • Isi bagian daftar produk atau jasa. Jika produk atau jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau wajib Standar Nasional Indonesia alias SNI, maka sistem akan menanyakan apakah sudah memiliki sertifikat halal dan/atau sertifikat SNI. Jika belum memiliki, pilih ‘Tidak’
  • Klik centang pernyataan mandiri yang menunjukkan pelaku usaha harus mengikuti ketentuan tata ruang di masing-masing daerah
  • Klik ‘Tambah bidang usaha’ jika ingin menambahkan bidang usaha lain
  • Pilih KBLI yang akan diproses perizinan berusahanya
  • Cetakan NIB Berhasil Terbit

Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa mendaftarkan diri untuk menjadi agen pangkalan gas elpiji k3g. Caranya sebagai berikut:

  • Buka laman https://kemitraan.patraniaga.com/
  • Tandai lokasi untuk membuka usaha agen pangkalan gas elpiji 3kg dengan mengisi Provinsi, Kota, Kecamatan hingga kode pos
  • Klik registrasi
  • Lengkapi dokumen persyaratan administrasi dan ketentuan pendaftaran.

 

(Saepul)

Tag: gasGas 3 KgMitra Gas LPGPertaminaPertamina harga

Artikel Terkait

polres jakarta barat judol
Nasional

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Rumah Sarang Judol!

9 November 2024
Anggaran IKN
Nasional

Anggaran IKN Diblokir, Demi Kelangsungan MBG?

8 Februari 2025
kasus pelecehan disabilitas
Nasional

Berkas Perkara Pelecehan Tersangka Disabilitas Belum Rampung

10 Desember 2024
dedi mulyadi jam sekolah
Nasional

Dedi Mulyadi Rencanakan Siswa Masuk Jam 6 Pagi, Supaya Apa?

2 Juni 2025
karangan bunga unair
Nasional

Ucapan Karangan Bunga Unair Sarkas Prabowo-Gibran: ‘Dari Mulyono’

28 Oktober 2024
tagar kabarajadulu
Nasional

Tagar KaburAjaDulu Menggaung, Begini Reaksi Nusron Wahid

18 Februari 2025
Artikel Selanjutnya
guru sd balita

Tega Guru SD Aniaya Balita, Motif karena Kesal!

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dilarang Keras BPOM, Ini Asal-Usul Adanya Camilan Latiao

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

setya novanto bebas

Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

19 Agustus 2025
pemakzulan gibran

Analisa Refly Harun: Pemakzulan Gibran Tak Sulit, Prabowo Punya Kuasa

19 Agustus 2025
bupati pati

Gerindra Sanksi Tegas Bupati Pati: Harus Berbakti pada Rakyat

16 Agustus 2025
prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat