JAKARTA, PANJIRAKYAT: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan menandatangani perintah eksekutif guna menunda pemblokiran aplikasi TikTok selama 75 hari ke depan di Negeri Paman Sam.
Keputusan itu, pasca hanya beberapa jam usai resmi menjabat sebagai presiden, Senin (20/1).
Kendati begitu, kebijakan dari Trump bersyarat untuk induk Bytendance tersebut. Trump memberikan syarat agar AS dapat menguasai 50 persen saham TikTok dalam usaha patungan dengan pemilik saat ini, ByteDance.
“Saya setuju, tetapi biarkan Amerika Serikat memiliki 50 persen saham TikTok,” ujar Trump, seperti dikutip dari USA Today, Rabu (22/1/2025).
Trump menjelaskan lebih lanjut, “Akan ada banyak penawar. Amerika Serikat akan melakukan apa yang kami sebut usaha patungan (joint venture).”
Memuat laporan CNN menyebutka, dalam beberapa hari terakhir, Trump telah berulang kali menyarankan kemungkinan bagi perusahaan-perusahaan AS untuk membeli setengah saham platform asal China itu dan menjalankan platform tersebut sebagai perusahaan patungan 50-50 dengan ByteDance.
BACA JUGA: Warga China Geram, Donald Trump Target 50% Saham TikTok
Ia mengklaim, dengan langkah strategis ini akan mempermudah regulasi hukum, yang sebelumnya mengharuskan TikTok harus pamit dari AS, kecuali ByteDance menjual platform tersebut kepada pembeli dari AS atau sekutunya.
Trump memutuskan untuk menyelamatkan TikTok karena platform ini, memiliki pengguna sekitar 170 juta warga AS, memiliki peran penting dalam menjangkau pemilih muda.
Ia juga menekankan bahwa penghentian operasional platform itu di AS akan berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan bagi warga Amerika.
“Kami tidak punya pilihan. Kami harus menyelamatkan banyak pekerjaan,” ujar Trump dalam sebuah rapat umum menjelang pelantikannya.
Namun, keputusan untuk melanjutkan operasi di AS ini tidak lepas dari kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan data pribadi warga Amerika.
Para pejabat AS telah memperingatkan bahwa di bawah kepemilikan ByteDance yang berbasis di China, data pengguna TikTok dapat termanifulasi.
(Saepul)