JAKARTA, PANJIRAKYAT: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, terpidana Bom Bali Hambali, tak dapat masuk kembali ke Indonesia. Pasalnya, tidak memegang paspor Indonesia ketika ditangkap.
“Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi Spanyol dan Thailand,” ujar Yusril dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (15/6/2025).
Ia menegaskan, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda. Dengan begitu, seseorang yang memegang paspor negara lain otomatis akan kehilangan status WNI-nya.
“Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yusril.
Yusril menyebut, status kewarganegaraan Hambali masih belum jelas. Sehingga, pemerintah menunggu kejelasan status dan dokumen resminya.
“Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara.
Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” ujarnya.
Riduan Isamuddin alias Encep Nurjaman alias Hambali merupakan mantan pimpinan militer Jemaah Islamiyah. Dia diduga berperan dalam peristiwa teror Bom Bali 2002 di Sari Club dan Paddy’s Bar.
Dia ditangkap di Thailand pada 11 Agustus 2003. Hambali sempat ditahan di Yordania sebelum dpindahkan ke Guantanamo, Kuba.
(Saepul)