• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Stikom Minta Pengembalian Ijazah Mahasiswa 2018-2023

Penulis Saepul
6 Januari 2025
A A
stikom bandung mahasiswa 2018

(kuliah kelas karyawan)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bandung mempertanyakan soal polemik pengembalian ijazah pada kampus, terkait sebelumnya Stikom Bandung mengeluarkan Surat Keterangan (SK) pembatalan lulusan Stikom Bandung periode 2018-2023.

BACAJUGA

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bandung, Deddy Djamaludin angkat bicara mengenai situasi ini. Malik mengatakan, berdasarkan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 17 tahun 2010 tentang plagiarisme, ada beberapa poin yang ada dalam peraturan tersebut, antara lain:

  • Teguran
  • Peringatan Tertuli
  • Penundaan pemberian hak mahasiswa
  • Pembatalan nilai
  • Pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat dari status sebagai mahasiswa dan pembatalan ijazah

Selain itu, peraturan pemerintah yang mengatur tentang minimal Satuan Kredit Semester (SKS) minimal 144 SKS dan hal itu harus seiras antara perguruan tinggi dan LLDIKTI.

Deddy juga mengaku, pihaknya kedatangan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) untuk meninjau lulusan dari 2018 hingga 2023 untuk mengetahui siapa saja yang lulus tetapi tidak sesuai akademik.

ADVERTISEMENT

“Jadi misalnya setelah di test plagiarisme kan sudah menyatakan ini asli tapi setelah dilakukan oleh turnitin yang kita sewa dan akurat, ditemukan ada 45% plagiarismenya, ini ada yang harus diperbaiki yang lain tidak ada, misalnya SKS 144 sudah terpenuhi, kalau ada kekurangan di perbaiki,” kata Deddy melansir Teropongmedia, Sabtu (4/1/2025).

Stikom Bandung Klaim ada Oknum Dibalik Pembatalan Lulusan Mahasiswa

Oleh karena itu, pihaknya akan merujuk pada pangkalan data Nasional. Sebab, ada oknum yang memberikan nilai tidak sesuai dengan kinerja mahasiswa.

“Jadi kalau ditemukan beberapa aspek itu tidak terpenuhi misal SKS harusnya 144 ternyata hanya 138, atau misalkan 147 di kampus tapi di pangkalan datanya 148 nah kita akan merujuk ke pangkalan data di Nasional, karena kalau di kita bisa ada subjektivitas dan ternyata ditemukan hal tersebut adanya kejanggalan di operator kampus,” ucapnya.

Kemudian Deddy merujuk berdasarkan Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 tentang studi yang tidak boleh melebihi 7 tahun, menurut tim EKA jika ditemukan hal tersebut dengan berbagai peraturan dari pemerintah. Maka kelulusan nya harus dibatalkan terlebih dahulu.

“Jadi kalau ditemukan maka kelulusan nya harus dibatalkan terlebih dahulu, setelah dibatalkan biasanya akan di tarik ijazahnya, dan dimohonkan nilai di pangkalan datanya di hapus dulu, setelah itu kemudian ijazah tersebut dimusnahkan dan digantikan dengan ijazah yang baru, dan kebetulan ijazah baru sekarang itu harus mencantumkan akreditasi, bukan hanya akreditasi program studi saja, tapi akreditasi lembaganya juga harus di cantumkan,” ujarnya.

Belum Mencantumkan Akreditasi Lembaga

Deddy pun mengaku, pihaknya belum mengikuti aturan terbaru dari pemerintah terkait harus mencantumkan akreditasi lembaga.

“Jadi intinya apabila hal itu tidak terpenuhi harus dibatakan ditarik ijazahnya kemudian di hapus dulu di pangkalan data baru STIKOM mempersilakan mahasiswa untuk mengikuti prosedur, yaitu memperbaiki skripsi atau memperbaiki SKS yang kurang,” katanya.

“Bukan dibatalkan keseluruhan, jadi tahap kita sekarang itu mengapa tadi dibatalkan karena kita menemukan ada yang belum lengkap, apakah itu hasil skripsi nya yang ternyata plagiarisme nya melebihi ketentuan, atau SKSnya yang kurang, jadi silahkan diperbaiki,” tambahnya.

Deddy menegaskan, bagi para mahasiswa yang ingin memperbaiki nilainya untuk memenuhi peraturan pemerintah dan di akui kelulusan nya oleh pemerintah maka pihaknya mempersilahkan untuk memperbaiki yang kurangnya tanpa harus membayar lagi.

“Tidak ada pungutan lagi, jadi kita menyadari adanya kekurangan, nah mahasiswa juga, ayolah untuk nama baik STIKOM, bahwa STIKOM itu terbuka STIKOM itu siap memperbaiki semuanya, nah kalau ada pernyataan integritas apa susahnya untuk diperbaiki, hanya itu permintaan kami, tidak usah bayar lagi, jadi ini kesalahan bersama mari kita perbaiki bersama,” ujarnya.

Selain itu, Deddy juga mengaku, jika tidak segera diperbaiki hingga waktu yang ditentukan oleh pemerintah hingga 6 Januari maka STIKOM akan dicabut perizinannya.

“Jadi pelaporan dokumen itu harus selesai 6 Januari batas waktunya itu perbaikan termasuk yang 233 itu, kalau melampaui izinnya dicabut, artinya kan tidak bisa mempertanggungjawabkan,” pungkasnya.

 

(Saepul)

Tag: Mahasiswamahasiswa stikomstikom

Artikel Terkait

smkn 5 tangerang
Nasional

Pembina Pramuka Diduga Cabul, Siswa SMKN 5 Tangerang Kompak Demo!

23 September 2024
jet pribadi
Nasional

Ketua KPK Enggan Umumkan Hasil Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi, Kenapa?

25 September 2024
bocah tenggelam saguling
Nasional

Bocah 10 Tahun Tenggelam di Waduk Saguling, Teman Trauma!

1 Februari 2025
daycare di depok
Nasional

Pengasuh Daycare Tega Siram Bayi dengan Air Panas di Depok

4 Desember 2024
Nasional

Menyangkut Hukuman Bharada E, Jokowi Tak Bisa Apa-apa

24 Januari 2023
penculikan Bandung
Nasional

Detik-detik Penculikan Seorang Ibu oleh 2 Pria Bersenpi di Bandung!

9 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
pajak opsen honda vario 160

Pajak Opsen Mulai Berlaku, Ini Perhitungan Khusus Honda Vario 150

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 9 HP Samsung Support Galaxy AI, Ada Milik Anda?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

ricuh muktamar (2)

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

29 September 2025
zulhas indonesia forum global

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

26 September 2025
calon ppp (2)

Calon Ketum PPP Makin Mengerecut Jelang Muktamar X, Ini Kandidat Paling Potensial

25 September 2025
Prabowo Israel

Prabowo Tetap Beri Pilihan untuk Israel Jika Ingin Diakui 

23 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat