JAKARTA, PANJIRAKYAT: Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menegaskan, PPN 12 persen tidak berlaku pada tahun 2025. Namun, barang dan jasa tertentu, akan terkena nilai pajak itu.
Hal itu diungkapkan, saat rapat Tutup Kas APBN 2024 dan Launching Core Tax di Kementerian Keuangan.
“PPN TIDAK NAIK….,” tegas Sri Mulyani dalam keterangan Instagram pribadinya.
Adapun rincian penjelasan terkait ini, sebagaimana berikut:
- Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN – TETAP BEBAS PPN (atau PPN 0%) – sesuai PP 49/2022
- Semua barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% – TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11%)
- Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 – seperti : Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp.30 milyar; kendaraan bermotor mewah.
Dengan begitu, kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah yang berlaku dalam Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM, sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.
“Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah, apartemen, kondominium mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar, serta kendaraan bermotor mewah,” kata Sri Mulyani.
Menurutnya, pajak dan APBN berdampingan untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong. Pajak tersebut, harus mampu menjaga perekonomian dan berpihak pada masyarakat luas.
(Saepul)