• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Rieke Pertanyakan Aduan ke MKD Gegara Tolak PPN 12 Persen, Tak Hadir Panggilan!

Penulis Saepul
31 Desember 2024
A A
Rieke PPN 12 persen

(Instagram/ Rieke Diah Pitaloka)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan sebagai teradu dalam surat yang tercatat melalui MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 ihwal hasil verifikasi keterangan saksi dan ahli kepada pimpinan MKD DPR.

BACAJUGA

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

Ia meminta kejelasan soal aduannya kepada pimpinan MKD DPR sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.

“Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya, sebagaimana diputuskan pada Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Persidangan 2024-2025, yaitu menjalankan tugas reses dari 6 Desember 2024-20 Januari 2025,” kata Rieke, dalam suratnya, Senin (30/12/2024).

Rieke memastikan, ia yang berhalangan hadir pada panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait tuduhan penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Adapun pernyataan itu secata tertulis dari Rieke melalui sebuah surat yang ditandatanganinya, Senin (30/12/2024).

ADVERTISEMENT

“(Terkait) pertama, Identitas saksi (nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan domisili) yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya,” tuturnya.

Ia juga meminta informasi dari pimpinan MKD DPR RI ihwal isi konten yang diadukan pelapor

“Dengan demikian saya sebagai teradu sangat membutuhkan informasi terverifikasi terkait materi konten media sosial saya yang dimaksud pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga, tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” kata Rieke.

Rieke juga mempertanyakan kerugian materiel yang dialami pelapor buntut tudingan provokasi isu kenaikan PPN 12 persen.

“Kerugian materiel dan/atau kerugian imateriel akibat konten media sosial yang dimaksud pada poin 2, bagi pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga,” tukasnya.

Rieke sedianya disidangkan pada Senin hari ini, pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Namun, sidang ditunda hingga masa reses DPR berakhir. Masa reses DPR sendiri berakhir hingga 20 Januari 2025.

 

(Saepul) 

Tag: kebijakan PPN 12 persenpetisi tolak PPN 12 persenPPN 12 persenrieke diah pitaloka

Artikel Terkait

Limbah sampah plastik
Nasional

Limbah Sampah Plastik Indonesia Saingi China, Apa Solusi Pemerintah?

25 Oktober 2024
Paulus Tannos
Nasional

KPK Ringkus Paulus Tannos di Singapura, KPK Ungkap Proses Penangkapan!

26 Januari 2025
hakim tunjangan
Nasional

Aliansi Hakim Tuntut Kenaikan Tunjangan 142 Persen, Ini Alasannya

8 Oktober 2024
Paulus Tannos
Nasional

Paulus Tannos saat Ditangkap di Singapura Masih WNI? Ini Faktanya

27 Januari 2025
workshop JNE
Nasional

Ratusan Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Ikuti Creative Workshop JNE Content Competition “Inspirasi Tanpa Batas”

4 Juni 2025
PMI JK
Nasional

Kemenkum RI Sahkan PMI Kepemimpinan JK!

20 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
lurah korupsi

Lurah Gunung Kidul Korupsi, Izinkan Tambang Ilegal hingga Rugikan Negara

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat