• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Penetapan UMSK Jawa Barat, Mirisnya 2 Daerah Tidak Lolos!

Penulis Saepul
23 Desember 2024
A A
Penetapan UMSK Jawa Barat, Mirisnya 2 Daerah Tidak Lolos!

(Pemprov Jabar)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, mengumumkan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK). Pengumuman itu langsung dikemukakan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (18/12/2024).

BACAJUGA

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

Nadiem Dicekal ke Luar Negeri, ini Alasan Kejagung

Pengumuman itu, tertuang dalam keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK.

Dalam keputusan itu tertuang, bahwa dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya ada sembilan tidak mengajuakn UMSK.

Adapun daerah itu, terdiri dari Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

ADVERTISEMENT

Kemudian, daerah-daerah yang tidak mencapai kesepakatan adalah ota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Majalengka.

“Maka berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka kami tidak menetapkan UMSK,” kata Bey dalam siaran pers di laman resmi Pemprov Jabar.

Dari seluruhnya 27 daerah, hanya lima daerah yang mengajukan, yakni Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya. Namun, sesuai dengan Pasal 7 Permenaker 16/2024 tentang kriteria risiko kerja, hanya dua daerah yang memenuhi syarat, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok.

“Sedangkan tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria,” ujarnya.

Bey juga menyatakan, penetapan UMSK sudah berlandaskan pada pertimbangan berbagai faktor, termasuk dari aspek ekonomi.

“Kami sudah sesuai dengan Permenaker. Kami mohon agar disepakati bersama, ini untuk kebaikan kita semua. Kami juga menghitung dalam kondisi ekonomi seperti sekarang agar kesinambungan industri tetap berjalan terus,” pungkasnya.

(Saepul)

Tag: bandungBandung BaratJawa BaratsukabumiUMRUMSK Jawa Barat

Artikel Terkait

stikom bandung mahasiswa 2018
Nasional

Stikom Minta Pengembalian Ijazah Mahasiswa 2018-2023

6 Januari 2025
PBNU cak Imin
Nasional

Tak Penuhi Undangan, PBNU Sebut Cak Imin Tidak Kooperatif

21 Agustus 2024
ivan sugianto
Nasional

Klub Malam Lumbung Bisnis Ivan Sugianto, Pernah Digeruduk?

15 November 2024
lagu indonesia raya.jpg (2)
Nasional

Lagu Indonesia Raya Bakal Rutin di DPR, Ini Sanksi Bagi Legislator Tak Khidmat!

8 November 2024
batas laut
Nasional

Buntut Viral Batas Laut Tangerang, KKP Peringatkan Segera Cabut!

10 Januari 2025
kebakaran glodok plaza
Nasional

Anggota Keluarga Hilang, RS Polri Identifikasi Korban Kebakaran Glodok Plaza

17 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
pajak byd m6

Perhitungan Pajak 1 Tahun dan 5 Tahunan BYD M6, Semurah Ini!

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025
hut bhayangkara

HUT Bhayangkara ke-79, Kesempatan Jokowi dan Megawati Bertemu?

28 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat