• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Penetapan UMSK Jawa Barat, Mirisnya 2 Daerah Tidak Lolos!

Penulis Saepul
23 Desember 2024
A A
Penetapan UMSK Jawa Barat, Mirisnya 2 Daerah Tidak Lolos!

(Pemprov Jabar)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, mengumumkan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK). Pengumuman itu langsung dikemukakan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (18/12/2024).

BACAJUGA

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

Pengumuman itu, tertuang dalam keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK.

Dalam keputusan itu tertuang, bahwa dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya ada sembilan tidak mengajuakn UMSK.

Adapun daerah itu, terdiri dari Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

ADVERTISEMENT

Kemudian, daerah-daerah yang tidak mencapai kesepakatan adalah ota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Majalengka.

“Maka berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka kami tidak menetapkan UMSK,” kata Bey dalam siaran pers di laman resmi Pemprov Jabar.

Dari seluruhnya 27 daerah, hanya lima daerah yang mengajukan, yakni Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya. Namun, sesuai dengan Pasal 7 Permenaker 16/2024 tentang kriteria risiko kerja, hanya dua daerah yang memenuhi syarat, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok.

“Sedangkan tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria,” ujarnya.

Bey juga menyatakan, penetapan UMSK sudah berlandaskan pada pertimbangan berbagai faktor, termasuk dari aspek ekonomi.

“Kami sudah sesuai dengan Permenaker. Kami mohon agar disepakati bersama, ini untuk kebaikan kita semua. Kami juga menghitung dalam kondisi ekonomi seperti sekarang agar kesinambungan industri tetap berjalan terus,” pungkasnya.

(Saepul)

Tag: bandungBandung BaratJawa BaratsukabumiUMRUMSK Jawa Barat

Artikel Terkait

pajak as
Nasional

Tarif Pajak Perdagangan AS Tinggi, Bagaimana Pemerintah Ambil Sikap?

4 April 2025
sesar garsela
Nasional

5 Gempa Guncang Bandung, Terjadi Akibat Aktivitas Sesar Garsela

18 September 2024
mobil harun masiku
Nasional

KPK Temukan Mobil Terparkir Diduga Milik Buronan Harun Masiku

13 September 2024
presiden komisaris first media (2)
Nasional

Presiden Komisaris First Media Meninggal Dunia

3 Januari 2025
kejati INKA
Hukum

Kejati Endus Penyelewengan Dana dari INKA di Kongo

24 Juli 2024
ketua pn jaksel suap
Nasional

Kejagung Endus Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Bebaskan Vonis!

13 April 2025
Artikel Selanjutnya
pajak byd m6

Perhitungan Pajak 1 Tahun dan 5 Tahunan BYD M6, Semurah Ini!

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025
soeharto pahlawan nasional (3)

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

11 November 2025
tokoh gelar pahlawan (2)

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Marsinah

10 November 2025
Prabowo Israel

Prabowo dalam Taklimat Gerindra: Kekuasaan Bermanfaat untuk Rakyat

9 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat