• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 Oktober 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Jaksa Agung Dorong Restorative Justice: Haram Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan!

Penulis Raya
6 Desember 2024
A A
restorative justice

Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Puspenkum Kejagung)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menegaskan komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengupayakan restorative justice (RJ) bagi pengguna narkoba. Dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/12/2024),

BACAJUGA

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

Demi mendorong restorative justice,  Burhanuddin menyatakan bahwa haram hukumnya jika kasus pengguna narkoba  dilanjutkan hingga ke meja hijau.

“Haram hukumnya bagi jaksa melimpahkan perkara pengguna narkoba ke pengadilan. Jika terbukti hanya sebagai pengguna, kami akan menerapkan RJ,” ujar Burhanuddin.

Namun, Kejaksaan Agung tetap menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan narkoba. Selama lima tahun terakhir, tidak ada toleransi bagi bandar narkoba. Jaksa selalu menuntut hukuman berat, termasuk hukuman mati, untuk para pengedar, produsen, dan bandar.

ADVERTISEMENT

“Setiap bulan, kami menuntut hukuman mati untuk 20-30 perkara, khususnya untuk para bandar dan pengedar besar,” tegasnya.

Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendukung kebijakan ini dengan menekankan pentingnya proses penilaian (assessment) bagi pengguna narkoba. Berdasarkan hasil penilaian, pengguna yang memerlukan rehabilitasi akan dirawat hingga sembuh, di bawah pengawasan aparat penegak hukum.

“Setelah dinyatakan perlu rehabilitasi, pengawasan akan terus dilakukan hingga pengguna benar-benar bebas dari ketergantungan narkoba,” jelas Kapolri.

Influencer Jadi Duta Anti-Narkoba

Dalam upaya pencegahan, Kapolri mengumumkan rencana melibatkan influencer dan artis yang pernah terjerat kasus narkoba sebagai duta anti-narkoba. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Kami akan mengaktifkan kembali duta anti-narkoba, terutama dari kalangan influencer dan artis yang pernah menjadi pengguna. Mereka memiliki pengalaman langsung dan diharapkan dapat memberikan pengaruh positif,” ujar Sigit.

Inisiatif ini merupakan bagian dari program Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

“Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengimplementasikan arahan Presiden dalam menegakkan Asta Cita, khususnya terkait pemberantasan narkoba,” tegas Kapolri.

BACA JUGA: Kronologi Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Gas 3 Kg di Cileungsi

Komitmen Tegas Terhadap Narkoba

Langkah Kejaksaan Agung dan Polri ini menegaskan pendekatan yang seimbang antara pemberantasan kejahatan narkoba dan penanganan pengguna. Sementara hukuman berat diberikan kepada pelaku utama, pengguna diarahkan pada rehabilitasi untuk memutus rantai penyalahgunaan.

Sinergi antara hukum, pencegahan, dan rehabilitasi diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Keberadaan duta anti-narkoba juga diharapkan menjadi garda depan dalam menyebarkan pesan edukasi kepada masyarakat luas.

 

(Raya)

Tag: Jaksa AgungnarkobaPengadilanPengguna NarkobaST Burhanuddin

Artikel Terkait

Korupsi CPO
Nasional

Kejagung Sempat Ancam Hukuman Berat Kasus Korupsi CPO, jika Ada Suap

16 April 2025
dedi mulyadi jam sekolah
Nasional

Dedi Mulyadi Rencanakan Siswa Masuk Jam 6 Pagi, Supaya Apa?

2 Juni 2025
pers Atmakusumah Astraatmadja
Nasional

Eks Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja Tutup Usia, Ini Profilnya

2 Januari 2025
nikel raja ampat
Nasional

Kecaman Lahan Tambang di Raja Ampat, Ini Daftar Perusahaan Pelanggar!

6 Juni 2025
Petugas SPBU Ditodong pistol
Nasional

Gegara Barcode, Petugas SPBU Ditodong Orang Arogan di Jaktim!

24 Januari 2025
karangan bunga unair
Nasional

Ucapan Karangan Bunga Unair Sarkas Prabowo-Gibran: ‘Dari Mulyono’

28 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya
Gus Miftah

BREAKING NEWS: Gus Miftah Mundur dari Utusan Presiden!

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

anies kabinet merah putih

Anies Sindir Kabinet Merah Putih Beraspek pada Relasi Politik, Gerindra Menjawab!

11 Oktober 2025
pertemuan jokowi dan prabowo

Politikus PDIP Tak Percaya Jokowi Bertemu Prabowo Bahas Kebangsaan, Tagih Politik?

10 Oktober 2025

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

9 Oktober 2025
ppp mardiono agus suparmanto (3)

Dampingi Mardiono untuk Pimpin PPP, Agus Mardiono Memaafkan

7 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat