• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Sadis, Anak 9 Tahun di Tangerang Dipaksa Tenggak Miras hingga Disetrum

Penulis Raya
20 November 2024
A A
bocah tangerang

Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Jagat maya dihebohkan dengan video kekerasan terhadap anak berusia 9 tahun berinisial MR di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu, 16 November 2024. Dalam video tersebut, korban terlihat dianiaya oleh seorang pria dewasa yang memukul, membanting, bahkan memaksanya menenggak minuman keras.

BACAJUGA

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

Mengetahui insiden itu, orang tua MR segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang. Kepolisian bertindak cepat dan berhasil menangkap tiga terduga pelaku, termasuk pria berinisial CS yang diduga menjadi pelaku utama.

Detil Kekerasan yang Dilakukan

Kapolsek Kronjo, AKP Dedi Ruswandi, menyebut para pelaku mengaku melakukan aksi kekerasan tersebut secara bersama-sama. “Korban diikat, dipukul, dibanting, dipaksa minum minuman keras, hingga disetrum,” ungkapnya pada Rabu (20/11/2024).

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka fisik berupa memar di kepala dan beberapa bagian tubuh.

ADVERTISEMENT

Korban Mengalami Trauma Psikologis

Selain luka fisik, MR juga mengalami trauma psikologis akibat peristiwa ini. Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan ketiga pelaku untuk diperiksa lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Tangerang.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan baik untuk melindungi hak korban,” tambah AKP Dedi.

Pelaku Dihukum Berat

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Mereka juga dikenakan Pasal 170 KUHP terkait tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Hukuman maksimal untuk pelaku adalah lebih dari 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Ivan Sugianto Dibui, Nama Valhalla Spectaclub di Google Maps Jadi Kuburan

Masyarakat Mengecam Keras

Kasus ini memancing reaksi keras dari publik. Banyak pihak mengecam tindakan tersebut dan mendesak agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. Selain itu, masyarakat juga menyerukan pentingnya pendampingan psikologis untuk korban agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menjaga keselamatan dan hak anak dari kekerasan, serta menegakkan keadilan bagi korban.

 

(Agung)

Tag: anakbocahkekerasanmirassetrumTangerang

Artikel Terkait

Nasional

Jangan Ada Israel pada Piala Dunia U-20, Ganjar Setuju Amanat Bung Karno

23 Maret 2023
gas lpg 3kg (2)
Nasional

Pengecer Aktif Mulai Hari Ini Jual Gas LPG 3KG, Ada Syarat untuk Pembeli!

4 Februari 2025
Guru murid
Nasional

Guru Resah Tegur Murid, Mendikdasmen Merasa Miris!

3 November 2024
DATA NPWP
Nasional

Dugaan Kebocoran Data NPWP, DJP Buka Aduan Bagi yang Terindikasi

21 September 2024
Wamentan Pastikan Pupuk Subsidi Aman Terkendali, Tapi Tekankan Ini bagi Petani
Nasional

Wamentan Pastikan Pupuk Subsidi Aman Terkendali, Tapi Tekankan Ini bagi Petani

4 Oktober 2024
Pelantikan Prabowo Gibran
Nasional

Prabowo dan Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

20 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya
Suami Ira Swara

Dililit Utang, Suami Ira Swara Rela jadi Driver Online

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025
soeharto pahlawan nasional (3)

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

11 November 2025
tokoh gelar pahlawan (2)

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Marsinah

10 November 2025
Prabowo Israel

Prabowo dalam Taklimat Gerindra: Kekuasaan Bermanfaat untuk Rakyat

9 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat