• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 11 Juni 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Sadis, Anak 9 Tahun di Tangerang Dipaksa Tenggak Miras hingga Disetrum

Penulis Raya
20 November 2024
A A
bocah tangerang

Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Jagat maya dihebohkan dengan video kekerasan terhadap anak berusia 9 tahun berinisial MR di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu, 16 November 2024. Dalam video tersebut, korban terlihat dianiaya oleh seorang pria dewasa yang memukul, membanting, bahkan memaksanya menenggak minuman keras.

BACAJUGA

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

Mengetahui insiden itu, orang tua MR segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang. Kepolisian bertindak cepat dan berhasil menangkap tiga terduga pelaku, termasuk pria berinisial CS yang diduga menjadi pelaku utama.

Detil Kekerasan yang Dilakukan

Kapolsek Kronjo, AKP Dedi Ruswandi, menyebut para pelaku mengaku melakukan aksi kekerasan tersebut secara bersama-sama. “Korban diikat, dipukul, dibanting, dipaksa minum minuman keras, hingga disetrum,” ungkapnya pada Rabu (20/11/2024).

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka fisik berupa memar di kepala dan beberapa bagian tubuh.

ADVERTISEMENT

Korban Mengalami Trauma Psikologis

Selain luka fisik, MR juga mengalami trauma psikologis akibat peristiwa ini. Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan ketiga pelaku untuk diperiksa lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Tangerang.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan baik untuk melindungi hak korban,” tambah AKP Dedi.

Pelaku Dihukum Berat

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Mereka juga dikenakan Pasal 170 KUHP terkait tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Hukuman maksimal untuk pelaku adalah lebih dari 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Ivan Sugianto Dibui, Nama Valhalla Spectaclub di Google Maps Jadi Kuburan

Masyarakat Mengecam Keras

Kasus ini memancing reaksi keras dari publik. Banyak pihak mengecam tindakan tersebut dan mendesak agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. Selain itu, masyarakat juga menyerukan pentingnya pendampingan psikologis untuk korban agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menjaga keselamatan dan hak anak dari kekerasan, serta menegakkan keadilan bagi korban.

 

(Agung)

Tag: anakbocahkekerasanmirassetrumTangerang

Artikel Terkait

penculikan Bandung
Nasional

Ibu Rumah Tangga Korban Penculikan Pulang ke Rumah, dari Pasir Impun Bandung

9 Desember 2024
prabowo korupsi
Nasional

Prabowo Bicara Kesenjangan Akibat Korupsi, Apa Komitmen Kedepan?

14 Februari 2025
pns pindah ikn
Nasional

1700 PNS Pindah ke IKN, Hunian Berfasilitas ‘Fully Furnished’

29 Agustus 2024
sidang sengketa pilkada 2024
Nasional

Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK Diundur Gegara Anwar Usman Sakit

10 Januari 2025
JNE Raih Sertifikasi ISO
Nasional

JNE Raih Sertifikasi ISO 27001:2022 untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi

1 Juli 2024
pemecatan Shin Tae-yong
Nasional

Soal Rumor Pemecatan Shin Tae-yong, Bikin Kisruh Sesama Exco PSSI

6 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
Suami Ira Swara

Dililit Utang, Suami Ira Swara Rela jadi Driver Online

Artikel Terpopuler

  • Ratusan Hamster Lepas, Penerbangan Airbus A320 Delay Empat Hari!

    Ratusan Hamster Lepas, Penerbangan Airbus A320 Delay Empat Hari!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Menyelami Lapisan Inti Bumi, Ketahui Bagian-bagiannya

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketahui Penyebab dan Tanda Penyakit Kanker Usus, Diderita Haji Qomar!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Lokasi dan Sasaran Tilang Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Bandung

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Main dan Lokasi Koin Jagat, Jangan Asal!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat