JAKARTA, PANJIRAKYAT: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah bersikap responsif terhadap gelombang aksi massa yang membawa 17+8 tuntutan usai gelombang demonstrasi masa yang serentak pada beberapa daerah di Indonesia.
“Sebagai tuntutan rakyat, Pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil Pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” ujar Yusril melalui keterangan resminya, Kamis (04/09/2025).
Ia menjelaskan pada ranah kewenangannya, pemerintah tetap menjamin pada penegakan hukum yang adil dan terbuka, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Arahan Presiden Prabowo agar aparat mengambil langkah hukum yang tegas berlaku bagi siapa saja yang melanggar hukum. Rakyat yang demo berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun, karena demo itu adalah hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi. Yang ditindak tegas adalah mereka yang melanggar hukum, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan mereka yang menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa meskipun terdapat indikasi pelanggaran hukum, setiap individu yang terduga tetap memiliki hak yang harus dihormati. Proses hukum, kata Yusril, harus dijalankan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau hal-hal seperti ini dilanggar, maka tindakan hukum yang tegas juga akan dilakukan terhadap aparat penegak hukum itu sendiri. Komitmen ini sangat penting agar keadilan ditegakkan,” tambah Yusril.
Untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan hak asasi, Kemenko Kumham Imipas telah berkoordinasi dengan berbagai institusi penegak hukum. Yusril menyebut bahwa Menteri HAM, Natalius Pigai, telah membentuk tim pemantau khusus untuk mengawasi agar aparat tetap berpegang pada standar HAM.
Ia juga mengakui bahwa rangkaian aksi protes tersebut mendapat perhatian dari komunitas internasional, termasuk dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM di Jenewa. Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen melindungi hak berekspresi warga dalam sistem demokrasi.
“Pemerintah hanya menindak mereka yang melanggar hukum seperti melakukan perusakan, pembakaran, dan penjarahan. Sementara rakyat, termasuk mahasiswa yang berunjuk rasa secara damai, dijamin dan dilindungi hak-haknya,” pungkasnya.












