• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Yogyakarta Jadi Provinsi Satu-satunya yang Tak Gelar Pilkada Gubernur, Kenapa?

Penulis Raya
27 November 2024
A A
yogyakarta

(X/travelin.cuy)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi satu-satunya Provinsi yang tidak menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk gubernur dan wakil gubernur.

BACAJUGA

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serempak menggelar Pilkada untuk gubernur dan wakil gubernur di seluruh Indonesia pada hari ini, Rabu (27/11/2024).

Yogyakarta hanya menggelar pilkada untuk bupati/wali kota. Tercatat sebanyak 14 bakal pasangan calon telah resmi mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada serentak 2024 untuk lima kabupaten/kota se-DIY, dimana berkas pencalonan telah resmi diterima KPU pada 27-29 Agustus 2024.

Khusus KPU provinsi DIY hanya akan menyelenggarakan satu pemilihan wali kota-wakil wali kota (Pilwakot) dan empat pemilihan bupati-wakil bupati (Pilbup).

ADVERTISEMENT

Di tengah hiruk-pikuk pesta demokrasi yang melibatkan jutaan pemilih, DIY tetap mempertahankan keistimewaannya dengan mekanisme penetapan kepala daerah yang berbeda.

Hal ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap sejarah panjang, tradisi, dan nilai-nilai budaya DIY yang unik.

Kebijakan yang Mengatur Sistem Pilkada DIY

Keistimewaan DIY dalam pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Undang-undang ini mengatur berbagai aspek pemerintahan DIY, mulai dari tata kelola pemerintahan, kebudayaan, hingga sistem penetapan kepala daerah.

Salah satu poin utama adalah bahwa gubernur DIY tidak dipilih melalui mekanisme Pilkada seperti di provinsi lain, melainkan ditetapkan berdasarkan keturunan kerajaan.

Dalam pasal 18 ayat c UU No 13 2012 disebutkan”

1) Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah
c. bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur

Ketentuan ini lahir dari pengakuan historis terhadap peran Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman yang bergabung dengan Indonesia pada 1945.

Saat itu, Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII mengeluarkan Amanat 5 September 1945, menyatakan kesetiaan mereka kepada Republik Indonesia, dengan syarat wilayah Yogyakarta tetap diakui sebagai daerah istimewa dengan otonomi khusus.

Pengaturan dalam UU ini tidak hanya memberikan penghormatan terhadap sejarah, tetapi juga menjaga kesinambungan tradisi monarki yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas DIY.

Sistem Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY

Sistem penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk pertama kali setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 diatur secara khusus dalam Pasal 45 Bab XV.

Proses ini diawali dengan DPRD DIY memberikan pemberitahuan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Kesultanan Yogyakarta, dan Kadipaten Pakualaman tentang berakhirnya masa jabatan, paling lambat dua hari setelah undang-undang diundangkan.

Gubernur yang sedang menjabat wajib menyerahkan laporan akhir masa jabatan kepada pemerintah pusat paling lambat 14 hari sebelum masa jabatannya berakhir.

Selanjutnya, DPRD DIY menyusun tata tertib penetapan dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mengelola proses ini.

Kesultanan Yogyakarta mengajukan Sultan Hamengkubuwono yang bertahta sebagai calon gubernur, sementara Kadipaten Pakualaman mengajukan Adipati Paku Alam sebagai calon wakil gubernur. Pengajuan ini disertai dokumen persyaratan dan dilakukan paling lambat lima hari setelah pemberitahuan diterima.

Pansus kemudian memverifikasi dokumen dalam waktu empat hari. Jika dokumen dinyatakan lengkap, DPRD DIY menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Sultan dan Adipati sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Sebelum penetapan, calon gubernur memaparkan visi, misi, dan programnya dalam rapat tersebut. Penetapan ini diusulkan kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan.

BACA JUGA: Bersama di TPS, Bahlil Lahadalia Dukung Penuh Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta

Presiden memiliki waktu lima hari untuk mengesahkan penetapan tersebut. Setelah keputusan Presiden diterima, Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD DIY, Sultan, dan Adipati.

Proses ini diakhiri dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai ketentuan undang-undang, yang menandai dimulainya masa jabatan resmi mereka. Sistem ini mencerminkan perpaduan tradisi kerajaan dengan aturan formal negara dalam menjaga keistimewaan DIY.

Tag: DIYgubernurKPUpilkada serentakProvinsiYogyakarta

Artikel Terkait

Topi Basuki
Nasional

1 Dasawarsa, Topi Nyentrik Basuki Hadimuljono Berakhir di Museum

20 Oktober 2024
jokowi ruu kai
Nasional

Isu Perombakan Jokowi, ini Kata Orang Istana

1 Agustus 2024
pelita bening
Nasional

Tekan Stunting, Program Pelita Bening Pemkab Bandung Barat Dioptimalkan

20 September 2024
narkoba perumahan mewah (2)
Nasional

Pabrik Narkoba di Perumahan Mewah Bojongsoang, Simpan Barbuk Rp670,8 Miliar!

13 Desember 2024
tom lembong
Nasional

Persekongkolan Jahat! 8 Importir Gula Terlibat di Kasus Korupsi Tom Lembong

30 Oktober 2024
5 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol, Anti Ribet!
Nasional

5 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol, Anti Ribet!

13 November 2024
Artikel Selanjutnya
Pramono Rano

Pramono-Rano Unggul Sementara versi Exit Poll, Ini TPS Penyumbang Terbanyak

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat