• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 19 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

Penulis Saepul
19 Agustus 2025
A A
setya novanto bebas

(Tangkap layar/Tiktok)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Mantan terpidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari penjara pada Sabtu (16/08/2025), tepat satu hari sebelum perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

BACAJUGA

Analisa Refly Harun: Pemakzulan Gibran Tak Sulit, Prabowo Punya Kuasa

Gerindra Sanksi Tegas Bupati Pati: Harus Berbakti pada Rakyat

Walaui sudah keluar dari jeruji besi, kebebasannya belum sepenuhnya karena masih berstatus bebas bersyarat hingga 2029.

 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Barat, Kusnali menuturkan, meskipun eks Ketua DPR RI itu sudah meninggalkan lembaga pemasyarakatan, ia masih terikat kewajiban hukum selama masa percobaan tersebut.

“Dia wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Dia baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029. Saat ini masih dalam pengawasan,” kata Kusnali melansir Antara, Senin (19/08/2025).

ADVERTISEMENT

Novanto telah menjalani masa pidana selama delapan tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, dari total vonis awal selama 15 tahun penjara yang dijatuhkan akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek KTP-el.

Namun, melalui putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang dibacakan pada 4 Juni 2025, hukumannya dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan.

Dalam putusan tersebut, Novanto juga dijatuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ancaman kurungan lima bulan jika tidak dibayar, serta uang pengganti senilai Rp49 miliar dengan hukuman tambahan dua tahun penjara jika tidak dilunasi.

“Semua kewajiban tersebut telah diselesaikan Novanto. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025 dan mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujar Kusnali.

Lebih lanjut, Kusnali menyebut bahwa hak politik Novanto, termasuk hak pilih dan hak untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik, belum dapat dipulihkan.

Menurut aturan yang berlaku, hak-hak politik tersebut baru bisa dikembalikan lima tahun setelah masa pidana berakhir sepenuhnya.

Sejak tahun 2023, Setya Novanto tercatat rutin memperoleh remisi. Ia mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 30 hari pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 dan 2024. Selain itu, pada peringatan HUT ke-78 RI, ia juga menerima remisi selama 90 hari.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai besaran remisi yang ia terima pada perayaan Idul Fitri tahun 2025.

(Saepul)

Artikel Terkait

Politik

Ratnawati Resah Pada Rentenir yang Menyasar UMKM, Terpilih Dapil Konsen Maksimal Bantu Rakyat Kecil

25 Februari 2023
dedi mulyadi gubernur jabar
Politik

Sah Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Gubernur Jabar!

9 Januari 2025
prabowo calon menteri (2)
Politik

Prabowo Jamin Calon Menteri Dipanggil Bisa Kerja, Ini Daftar Namanya

15 Oktober 2024
jokowi ppn 12 persen
Politik

Sikap Jokowi soal PPN 12 Persen: Semestinya Pemerintah sudah Berhitung

28 Desember 2024
Opini

Merasa Bersama Rakyat, Tapi 2024 PDIP Bisa Kalah Jika…

4 Februari 2023
Opini

Jokowi dan Ganjar Sholat Jumat Bareng, Masih Se Frekuensi Gak Ya?

8 April 2023

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

setya novanto bebas

Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

19 Agustus 2025
pemakzulan gibran

Analisa Refly Harun: Pemakzulan Gibran Tak Sulit, Prabowo Punya Kuasa

19 Agustus 2025
bupati pati

Gerindra Sanksi Tegas Bupati Pati: Harus Berbakti pada Rakyat

16 Agustus 2025
prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat