JAKARTA, PANJIRAKYAT: Mantan terpidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari penjara pada Sabtu (16/08/2025), tepat satu hari sebelum perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Walaui sudah keluar dari jeruji besi, kebebasannya belum sepenuhnya karena masih berstatus bebas bersyarat hingga 2029.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Barat, Kusnali menuturkan, meskipun eks Ketua DPR RI itu sudah meninggalkan lembaga pemasyarakatan, ia masih terikat kewajiban hukum selama masa percobaan tersebut.
“Dia wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Dia baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029. Saat ini masih dalam pengawasan,” kata Kusnali melansir Antara, Senin (19/08/2025).
Novanto telah menjalani masa pidana selama delapan tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, dari total vonis awal selama 15 tahun penjara yang dijatuhkan akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek KTP-el.
Namun, melalui putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang dibacakan pada 4 Juni 2025, hukumannya dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan.
Dalam putusan tersebut, Novanto juga dijatuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ancaman kurungan lima bulan jika tidak dibayar, serta uang pengganti senilai Rp49 miliar dengan hukuman tambahan dua tahun penjara jika tidak dilunasi.
“Semua kewajiban tersebut telah diselesaikan Novanto. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025 dan mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujar Kusnali.
Lebih lanjut, Kusnali menyebut bahwa hak politik Novanto, termasuk hak pilih dan hak untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik, belum dapat dipulihkan.
Menurut aturan yang berlaku, hak-hak politik tersebut baru bisa dikembalikan lima tahun setelah masa pidana berakhir sepenuhnya.
Sejak tahun 2023, Setya Novanto tercatat rutin memperoleh remisi. Ia mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 30 hari pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 dan 2024. Selain itu, pada peringatan HUT ke-78 RI, ia juga menerima remisi selama 90 hari.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai besaran remisi yang ia terima pada perayaan Idul Fitri tahun 2025.
(Saepul)