• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Viral Pulau Anambas Dijual, Dalih KKP Investasi?

Penulis Saepul
24 Juni 2025
A A
pulau anambas

(Traveloka)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kabar empat pulau di Kepulauan Anambas  dijual lewat situs luar negeri, belakangan menjadi ramai. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya buka suara.

BACAJUGA

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

Nadiem Dicekal ke Luar Negeri, ini Alasan Kejagung

KKP menegaskan, pulau-pulau tersebut tidak dijual, melainkan hanya membuka pintu untuk investasi asing

“Ini bukan dijual. Banyak pihak luar tertarik keindahan laut Indonesia, mereka ingin investasi. Kenapa tidak kita kerja sama? Tapi sekali lagi, bukan dijual,” tegas Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

Adapun keempat pulau itu, diantaranya Pulau Ritan, Tokongsendok, Mala, dan Nakok. Sebelumnya, pulau-pulau ini muncul dalam daftar penjualan di situs asing privateislandsonline.com, dan langsung menimbulkan keresahan publik soal potensi penjualan wilayah negara ke pihak asing.

ADVERTISEMENT

Kartika menyebut pemerintah sedang menjalankan efisiensi anggaran di berbagai kementerian, termasuk KKP.

Dalam situasi ini, keterlibatan investor swasta bisa menjadi peluang untuk mendukung pembangunan, khususnya pengelolaan pulau-pulau kecil.

“Komitmennya tetap kerja sama. Ini menyikapi pendanaan pemerintah yang sedang efisiensi, bukan berarti kita lepas aset negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, kerja sama dengan investor akan disesuaikan dengan skema yang disepakati, bisa antara pemerintah dan swasta, atau antarpelaku usaha (B2B). Namun, ia menegaskan pengawasan oleh pemerintah tetap berjalan.

“Tergantung kesepakatan nanti, mekanismenya apa. Tapi tetap dalam pemantauan pemerintah,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh Dirjen Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara. Ia menyatakan secara hukum tidak ada aturan yang memperbolehkan penjualan pulau di Indonesia. Yang dimungkinkan hanya penguasaan lahan, dan itu pun terbatas.

“Pulau yang dijual itu nggak ada. Aturannya tidak ada. Yang ada itu peralihan tanah bisa lewat sewa atau jual beli lahan, bukan pulau,” tegasnya.

Koswara menjelaskan bahwa dalam pemanfaatan pulau kecil, paling banyak 70% dari total luas pulau bisa dimanfaatkan oleh investor. Sisanya 30% wajib dikuasai negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum.

Dengan penegasan ini, KKP berharap publik tidak lagi salah paham. Pulau-pulau kecil di Indonesia bukan untuk dijual, tapi bisa menjadi peluang investasi yang dikelola secara legal, terawasi, dan tetap dalam kedaulatan negara.

(Saepul)

Tag: Pulau Anambassengketa Pulau Aceh

Artikel Terkait

ppn 12 persen
Nasional

Maaf Netflix dan Spotify akan Terkena PPN 12 Persen Tahun 2025!

17 Desember 2024
OCCRP jokowi
Nasional

Didukung Oligarki, Jokowi Masih Sangat Kuat Pengaruhi Politik Indonesia

27 November 2024
dana desa judol
Nasional

DPR Dibuat Geram Dana Desa Diselewengkan untuk Judol!

31 Januari 2025
gubernur bengkulu polantas
Nasional

Gubernur Bengkulu ‘Cosplay Polantas’, Ini Kata KPK

26 November 2024
Hukum

Dirut PT Alfatih Diamankan Polda Jabar

4 Januari 2023
polisi tembak polisi
Nasional

Dibalik Sosok Dadang, Tersangka Polisi Tembak Polisi, Kehidupan Mentereng?

24 November 2024
Artikel Selanjutnya
MUJ

Selesaikan Piutang ENM, MUJ Bentuk Tim Pemulihan Aset

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025
hut bhayangkara

HUT Bhayangkara ke-79, Kesempatan Jokowi dan Megawati Bertemu?

28 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat