• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

Penulis Saepul
7 September 2025
A A
uu pers (2)

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BACAJUGA

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

Anak Buah Lindas Driver Ojol hingga Tewas, Kapolda Metro Jaya Siap Tegakkan Sanksi Tegas

ADVERTISEMENT

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Anggota Dewan Pers, Abdul Manan menilai, uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bermakna ganda terkait perlindungan hukum bagi wartawan. Pasal 8 dalam UU Pers berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.

“Pasal 8 UU Pers, menurut saya memang sangat multitafsir karena hanya mengatakan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi perlindungan hukum seperti apa yang bisa dilakukan? Nah itu kan terlalu abstrak,” ujar Abdul dalam sebuah diskusi yang dipantau secara daring dari Jakarta, mengutip Antara, Minggu (7/9/2025).

Ia menekankan, redaksi pasal tersebut masih terbaca abstrak sehingga sulit dipahami secara langsung oleh berbagai pihak.

Misalnya, menurut Abdul, aparat kepolisian seharusnya bisa memberikan perlindungan hukum ketika ada wartawan yang dihalangi bekerja, dilarang meliput, atau bahkan dirampas alat kerjanya.

Menurutnya, bentuk perlindungan ini wajib diberikan, sebab profesi wartawan sejatinya mendapat jaminan dari negara.

“Namun, yang lebih ironis malah kadang-kadang polisi yang melakukan kekerasan. Jadi, bukannya melindungi, tetapi malah menjadi pelaku,” ucap Abdul.

Ia berharap, uji materi Pasal 8 UU Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dapat mendorong Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir lebih rinci mengenai perlindungan hukum wartawan.

“Tafsir lebih detail dari yang di Pasal 8 itu saya kira itu akan memperjelas bagi aparat penegak hukum, atau bagi negara baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif tentang apa yang harusnya dia lakukan untuk melindungi wartawan,” jelasnya.

Sebelumnya, Iwakum resmi mendaftarkan uji materi Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi pada 19 Agustus 2025.

Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menafsirkan pasal tersebut menjadi: “Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers” atau “Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.”

(Saepul)

Tag: Dewan persPerswartawan

Artikel Terkait

Topi Basuki
Nasional

1 Dasawarsa, Topi Nyentrik Basuki Hadimuljono Berakhir di Museum

20 Oktober 2024
Nasional

Lahan Pertanian di Indonesia Semakin Menyusut, Pemerintah Menghadapinya Gimana?

25 Januari 2023
prabowo d-8
Nasional

Prabowo ke Negara Kelompok D-8 Menekankan Bantuan untuk Palestina

20 Desember 2024
hakim tunjangan
Nasional

Aliansi Hakim Tuntut Kenaikan Tunjangan 142 Persen, Ini Alasannya

8 Oktober 2024
mobil harun masiku
Nasional

KPK Temukan Mobil Terparkir Diduga Milik Buronan Harun Masiku

13 September 2024
bendera indonesia
Nasional

Kirab Bendera Pusaka Merah Putih Bakal Jadi Tradisi Tahunan

1 September 2024
Artikel Selanjutnya
reshuffle kabinet (4)

Prabowo Reshuffle Kabinet, 1 Menteri dari Geng Solo Tinggalkan Jabatan!

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Arti Patung GWK, Tersirat Pesan Mendalam!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025
reshuffle kabinet (4)

Prabowo Reshuffle Kabinet, 1 Menteri dari Geng Solo Tinggalkan Jabatan!

8 September 2025
uu pers (2)

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

7 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat