• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Oktober 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

Penulis Saepul
7 September 2025
A A
uu pers (2)

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BACAJUGA

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

ADVERTISEMENT

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Anggota Dewan Pers, Abdul Manan menilai, uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bermakna ganda terkait perlindungan hukum bagi wartawan. Pasal 8 dalam UU Pers berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.

“Pasal 8 UU Pers, menurut saya memang sangat multitafsir karena hanya mengatakan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi perlindungan hukum seperti apa yang bisa dilakukan? Nah itu kan terlalu abstrak,” ujar Abdul dalam sebuah diskusi yang dipantau secara daring dari Jakarta, mengutip Antara, Minggu (7/9/2025).

Ia menekankan, redaksi pasal tersebut masih terbaca abstrak sehingga sulit dipahami secara langsung oleh berbagai pihak.

Misalnya, menurut Abdul, aparat kepolisian seharusnya bisa memberikan perlindungan hukum ketika ada wartawan yang dihalangi bekerja, dilarang meliput, atau bahkan dirampas alat kerjanya.

Menurutnya, bentuk perlindungan ini wajib diberikan, sebab profesi wartawan sejatinya mendapat jaminan dari negara.

“Namun, yang lebih ironis malah kadang-kadang polisi yang melakukan kekerasan. Jadi, bukannya melindungi, tetapi malah menjadi pelaku,” ucap Abdul.

Ia berharap, uji materi Pasal 8 UU Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dapat mendorong Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir lebih rinci mengenai perlindungan hukum wartawan.

“Tafsir lebih detail dari yang di Pasal 8 itu saya kira itu akan memperjelas bagi aparat penegak hukum, atau bagi negara baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif tentang apa yang harusnya dia lakukan untuk melindungi wartawan,” jelasnya.

Sebelumnya, Iwakum resmi mendaftarkan uji materi Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi pada 19 Agustus 2025.

Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menafsirkan pasal tersebut menjadi: “Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers” atau “Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.”

(Saepul)

Tag: Dewan persPerswartawan

Artikel Terkait

oknum polisi siswa SMK
Nasional

Komnas Anak Datang ke TKP Oknum Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang, Ada Perbedaan?

30 November 2024
Prabowo Bill Gates
Nasional

Prabowo dan Bill Gates Pantau Program MBG di Sekolah Jakarta Timur

7 Mei 2025
KPK Artis
Nasional

KPK Ultimatum Artis yang Gabung Pemerintahan, Jangan Asal Comot Endorsment!

16 November 2024
Kejagung Sita Emas 109 Ton Hasil Kejahatan Eks Pejabat Antam
Hukum

Kejagung Sita Emas 109 Ton Hasil Kejahatan Eks Pejabat Antam

2 Juli 2024
Keracunan MBG SDN Dukuh 03
Nasional

50 Siswa SDN Dukuh 03 di Sukoharjo Keracunan MBG, Apa Tindakan Pemerintah?

17 Januari 2025
sopir truk tangerang
Nasional

Kondisi Sopir Penyebab Kecelakaan Brutal Truk di Tangerang

1 November 2024
Artikel Selanjutnya
reshuffle kabinet (4)

Prabowo Reshuffle Kabinet, 1 Menteri dari Geng Solo Tinggalkan Jabatan!

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

mark-up whoosh

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

28 Oktober 2025
prabowo asean

Prabowo Tekankan Hukum Laut ke Negara-negara ASEAN, Jangan sampai Terpecah

27 Oktober 2025
pengurus golkar

HUT Golkar ke-61 Tak Mentereng, Jadi Ajang Pembuktian Bahlil ke Rakyat?

26 Oktober 2025
prabowo tanda jasa

Prabowo Klaim Pengganguran di RI Terendah, Anies Sindir Tak Sesuai Kenyataan!

25 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat