JAKARTA, PANJI RAKYAT: Presiden Joko Widodo (Jokowi) melegalisir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut ditetapkan di Jakarta, Jumat (26/7/2024). Adapun PP ini terdiri dari 1.172 pasal.
Dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c memuat larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik
Lalu, huruf e menerangkan, setiap orang tidak boleh menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
BACA JUGA: LPSK beri Dukungan Penuh dalam Kasus Kematian Afif
Kemudian, ada juga larangan menjual Pendayagunaan ini harus mempertimbangkan rencana kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara nasional. Selain itu mengutamakan penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (1) huruf a yang melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki SIP dan STR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Sementara itu, Pasal 661 ayat (1) mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di lndonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi G. Sadikin mengatakan, pihaknya menyambut baik terbitnya PP ini untuk menjadi acuan dalam membangun sistem kesehatan Indonesia.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (29/7).
BACA JUGA: Penjual Rokok Dilarang Berjualan di Dekat Sekolah, Buntut Pelajar Nakal?
Budi menjelaskan ketentuan teknis yang diatur dalam PP ini meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Budi mengatakan selanjutnya pihaknya bertugas untuk memastikan aturan ini dapat berjalan dengan baik.