• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Oktober 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Tersangka Pencabulan Dilantik DPRD, Apa Tindakan KPU?

Penulis Saepul
22 September 2024
A A
pencabulan dprd

(Tangkap layar/X)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, akan memeriksa tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial HA yang dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, pada Selasa (17/9/2024).

BACAJUGA

PAN Kepincut untuk Dijadikan Kader, Purbaya Ogah Politik

Prabowo Tekankan Hukum Laut ke Negara-negara ASEAN, Jangan sampai Terpecah

“Kami akan cek, kami baru dapat informasi yang terkait dengan yang Kabupaten Singkawang,” kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Afif melanjutkan, KPU harus melakukan pemeriksaan ulang secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.

“Jangkauannya sangat banyak, titik-titik yang berkaitan dengan daerah-daerah, kami harus melakukan pengecekan-pengecekan secara spesifik,” katanya melansir Antara.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, meminta dilakukannya penangguhan jabatan HA sebagai anggota DPRD hingga proses hukumnya tuntas.

Apalagi, perkara yang menjerat tersangka pencabulan anak, bukan permasalahan ringan dan menyangkut kredibilitas lembaga legislatif.

Menurutnya, DPRD Singkawang saeharusnya turut memproses HA dari sisi kode etik mengingat yang bersangkutan saat ini sudah dilantik jadi anggota dewan.

Jika, didapati adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi informasi maka tindakan tegas harus diambil.

“Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan polisi, tetapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD,” kata Pangeran dalam keterangannya di Jakarta.

Dia menegaskan lembaga legislatif tidak memiliki kekebalan hukum bagi siapapun yang terlibat dalam kejahatan serius, terlebih menyangkut kejahatan terhadap anak.

Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

(Saepul)

Tag: anggota dprd pencabulananggota DPRD singkawang pencabulanpencabulan anak

Artikel Terkait

Opini

PDIP Melirik 3 Partai Pendukung Pemerintah, Golkar Menawarkan Diri

15 Maret 2023
anies baswedan
Politik

Terungkap! Alasan KSP Dorong Anies Baswedan Dirikan Partai Politik

13 November 2024
fadli zon penulisan sejarah (2)
Politik

Diminta Stop Penulisan Sejarah Ulang, Disanggah Fadli Zon dengan Nama ‘Bung Karno’!

2 Juli 2025
TIA DIPECAT PDIP
Politik

Dari Tia hingga Rahmad, Gagal Dilantik DPR Dipecat PDIP!

28 September 2024
jokowi golkar
Politik

‘Power’ Jokowi akan Kuat jika Jadi Ketua Dewan Pembina Golkar

11 Desember 2024
dasco rapat ruu tni
Politik

Rapat RUU TNI Tertutup di Hotel Mewah, Dasco Jawab Begini

17 Maret 2025
Artikel Selanjutnya
PENIPUAN DJP

Awas Penipuan Mengatasnamakan DJP, Wajib Pajak Jadi Target!

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

pan purbaya

PAN Kepincut untuk Dijadikan Kader, Purbaya Ogah Politik

30 Oktober 2025
mark-up whoosh

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

28 Oktober 2025
prabowo asean

Prabowo Tekankan Hukum Laut ke Negara-negara ASEAN, Jangan sampai Terpecah

27 Oktober 2025
pengurus golkar

HUT Golkar ke-61 Tak Mentereng, Jadi Ajang Pembuktian Bahlil ke Rakyat?

26 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat