• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Soal Kasus SHM Pagar Laut, Kades Kohod Disebut Belum Serahkan Letter C

Penulis Saepul
6 Februari 2025
A A
Kades Kohod latter C

(tangkap layar/X)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut, Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin belum memberikan buku letter C untuk keperluan penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

BACAJUGA

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

Nadiem Dicekal ke Luar Negeri, ini Alasan Kejagung

“Itu belum (diberikan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, melansir Antara, Rabu (5/2) malam.

Terkait pemanggilan Kades Kohod, lanjut Kejagung, pihaknya masih memantau perkembangan kasus.

“Kita terus monitor, tapi, ‘kan, tidak bisa kita sampaikan monitornya. Nanti kita lihat karena (penyelidikan) sifatnya pulbaket (mengumpulkan bahan dan keterangan),” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kejagung juga mengatakan, masih mengutamakan Kementerian ATR/BPN untuk menginvestigasi masalah dari aspek administrasi. Jika ditemukan indikasi pidana, maka tidak menutup kemungkinan, perkara tersebut dapat ditangani oleh pihak berwenang, tidak terkecuali oleh Kejagung.

“Jika memang dalam perkembangannya ditemukan ada indikasi tindak pidana, maka bisa diserahkan ke aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Jadi, supaya tidak asal caplok,” ucapnya.

Diketahui, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengirimkan surat kepada Kades Kohod Arsin, yang memuat permintaan bantuan agar memberikan buku letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di kawasan pemasangan pagar laut.

Dalam surat tersebut, tertuang permintaan bantuan tersebut, dalam keperluan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah perairan laut Tangerang, Banten, tahun 2023-2024.

Sebelumnya, dugaan keterlibatan Arsin dalam kasus itu, sempat tersebar dalam sebuah video di media sosial yang menjadi sorotan.

Dalam video tersebut, nampak Arsin sedang memantau kegiatan pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Selain itu, Arsin juga terlihat menunjuk lokasi dan mengarahkan pekerja yang terlibat dalam pemasangan pagar.

Di sisi lain, Arsin membantah spekulasi yang mengarah pada dirinya, sebagai pengambil perintah untuk memasang pagar laut.

“Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang saya kenal juga tidak. Saya itu ke sana untuk kasih tahu karena ada RT/RW saya yang bilang kalau ada pagar,” kata Arsin.

 

 

(Saepul)

Tag: Kadeskades ArsinKades KohodKohodpagar laut tangerang

Artikel Terkait

pegawai komdigi judol
Nasional

Pegawai Komdigi Tersandung Judol, Bagaimana Tindakan Menkomdigi?

2 November 2024
gus farkhan miftah
Nasional

Gus Farkhan Digadang Gantikan Miftah, Dukungan Berdatangan

7 Desember 2024
suku Madura Papua
Nasional

Kisruh Suku Madura dan Papua di Yogyakarta Berujung Seruan Carok!

10 Februari 2025
May Day 2025: Prabowo Respon Dorongan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
Nasional

May Day 2025: Prabowo Respon Dorongan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

1 Mei 2025
sindikat minyakita
Nasional

Polisi Ungkap Sindikat Curang MinyaKita ada di Jabar!

9 Maret 2025
teror tempo (3)
Nasional

Tindak Lanjut Kasus Teror Tempo, Polisi Kerahkan Tim Penyelidik

25 Maret 2025
Artikel Selanjutnya
japto soerkosoemarno

Rumah Digeledah KPK, Japto Soerjosoemarno Punya Mobil Tangguh!

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025
hut bhayangkara

HUT Bhayangkara ke-79, Kesempatan Jokowi dan Megawati Bertemu?

28 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat