JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut, Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin belum memberikan buku letter C untuk keperluan penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
“Itu belum (diberikan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, melansir Antara, Rabu (5/2) malam.
Terkait pemanggilan Kades Kohod, lanjut Kejagung, pihaknya masih memantau perkembangan kasus.
“Kita terus monitor, tapi, ‘kan, tidak bisa kita sampaikan monitornya. Nanti kita lihat karena (penyelidikan) sifatnya pulbaket (mengumpulkan bahan dan keterangan),” ujarnya.
Kejagung juga mengatakan, masih mengutamakan Kementerian ATR/BPN untuk menginvestigasi masalah dari aspek administrasi. Jika ditemukan indikasi pidana, maka tidak menutup kemungkinan, perkara tersebut dapat ditangani oleh pihak berwenang, tidak terkecuali oleh Kejagung.
“Jika memang dalam perkembangannya ditemukan ada indikasi tindak pidana, maka bisa diserahkan ke aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Jadi, supaya tidak asal caplok,” ucapnya.
Diketahui, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengirimkan surat kepada Kades Kohod Arsin, yang memuat permintaan bantuan agar memberikan buku letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di kawasan pemasangan pagar laut.
Dalam surat tersebut, tertuang permintaan bantuan tersebut, dalam keperluan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah perairan laut Tangerang, Banten, tahun 2023-2024.
Sebelumnya, dugaan keterlibatan Arsin dalam kasus itu, sempat tersebar dalam sebuah video di media sosial yang menjadi sorotan.
Dalam video tersebut, nampak Arsin sedang memantau kegiatan pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Selain itu, Arsin juga terlihat menunjuk lokasi dan mengarahkan pekerja yang terlibat dalam pemasangan pagar.
Di sisi lain, Arsin membantah spekulasi yang mengarah pada dirinya, sebagai pengambil perintah untuk memasang pagar laut.
“Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang saya kenal juga tidak. Saya itu ke sana untuk kasih tahu karena ada RT/RW saya yang bilang kalau ada pagar,” kata Arsin.
(Saepul)