• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Sadis, Anak 9 Tahun di Tangerang Dipaksa Tenggak Miras hingga Disetrum

Penulis Raya
20 November 2024
A A
bocah tangerang

Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Jagat maya dihebohkan dengan video kekerasan terhadap anak berusia 9 tahun berinisial MR di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu, 16 November 2024. Dalam video tersebut, korban terlihat dianiaya oleh seorang pria dewasa yang memukul, membanting, bahkan memaksanya menenggak minuman keras.

BACAJUGA

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

Mengetahui insiden itu, orang tua MR segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang. Kepolisian bertindak cepat dan berhasil menangkap tiga terduga pelaku, termasuk pria berinisial CS yang diduga menjadi pelaku utama.

Detil Kekerasan yang Dilakukan

Kapolsek Kronjo, AKP Dedi Ruswandi, menyebut para pelaku mengaku melakukan aksi kekerasan tersebut secara bersama-sama. “Korban diikat, dipukul, dibanting, dipaksa minum minuman keras, hingga disetrum,” ungkapnya pada Rabu (20/11/2024).

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka fisik berupa memar di kepala dan beberapa bagian tubuh.

ADVERTISEMENT

Korban Mengalami Trauma Psikologis

Selain luka fisik, MR juga mengalami trauma psikologis akibat peristiwa ini. Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan ketiga pelaku untuk diperiksa lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Tangerang.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan baik untuk melindungi hak korban,” tambah AKP Dedi.

Pelaku Dihukum Berat

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Mereka juga dikenakan Pasal 170 KUHP terkait tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Hukuman maksimal untuk pelaku adalah lebih dari 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Ivan Sugianto Dibui, Nama Valhalla Spectaclub di Google Maps Jadi Kuburan

Masyarakat Mengecam Keras

Kasus ini memancing reaksi keras dari publik. Banyak pihak mengecam tindakan tersebut dan mendesak agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. Selain itu, masyarakat juga menyerukan pentingnya pendampingan psikologis untuk korban agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menjaga keselamatan dan hak anak dari kekerasan, serta menegakkan keadilan bagi korban.

 

(Agung)

Tag: anakbocahkekerasanmirassetrumTangerang

Artikel Terkait

hakim tunjangan
Nasional

Aliansi Hakim Tuntut Kenaikan Tunjangan 142 Persen, Ini Alasannya

8 Oktober 2024
prabowo korupsi
Nasional

Prabowo Bicara Kesenjangan Akibat Korupsi, Apa Komitmen Kedepan?

14 Februari 2025
subsidi angkutan massal
Nasional

Pemerintah Pangkas Anggaran Subsidi Angkutan Massal 2025, Rakyat Miskin Menjerit!

15 Januari 2025
Polri Didesak Periksa Budi Arie Terkait Kasus Judi Online di Komdigi!
Nasional

Polri Didesak Periksa Budi Arie Terkait Kasus Judi Online di Komdigi!

6 November 2024
ibu anak pemerkosaan
Nasional

Ironi Ibu-Anak Korban Pemerkosaan 2017 di Solo, Suami Lapor Malah Ditahan!

22 Desember 2024
gas lpg 3kg (2)
Nasional

Pengecer Aktif Mulai Hari Ini Jual Gas LPG 3KG, Ada Syarat untuk Pembeli!

4 Februari 2025
Artikel Selanjutnya
Suami Ira Swara

Dililit Utang, Suami Ira Swara Rela jadi Driver Online

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Motor Murah Desain Harley Davidson, Rp30 Juta V-Twin 400cc!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

ricuh muktamar (2)

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

29 September 2025
zulhas indonesia forum global

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

26 September 2025
calon ppp (2)

Calon Ketum PPP Makin Mengerecut Jelang Muktamar X, Ini Kandidat Paling Potensial

25 September 2025
Prabowo Israel

Prabowo Tetap Beri Pilihan untuk Israel Jika Ingin Diakui 

23 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat