JAKARTA, PANJIRAKYAT: Sebanyak 157 warga negara Indonesia (WNI) tengah menghadapi ancaman hukuman mati di sejumlah negara.
Terkait hal itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan, akan memberikan pendampingan hukum terhadap WNI yang terancam hukuman mati.
“Sebanyak 157 kasus masih kita tangani dimana 46 diantaranya itu merupakan kasus baru. Ini menjadi tantangan kita semua,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badam Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI Judha Nugraha melansir RRI, Sabtu (15/2/2025).
Menurutnya, seharusnya pihaknya bisa mengupayakan untuk membebaskan WNI dari hukuman mati. Kasus serupa juga menjadi kenyataan di beberapa negara lain, Kemlu menunjuk pengacara untuk memberikan pendampingan hukum sejak kasus terjadi.
Judha memastikan pihaknya memberikan pendampingan penuh sejak awal kasus ini terjadi. Sehingga mereka mendapatkan hak-haknya secara penuh di Pengadilan setempat.
“Kita juga melakukan family reunion, kan ada kasus-kasus yang sudah panjang ya. Sebagai contoh di Saudi, kita membawa keluarganya di sini ke Saudi untuk bertemu, itu bagian dari family reunion,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, Kemlu juga melakukan langkah-langkah diplomatik untuk kasus-kasus WNI yang sudah inkrah meski Kemlu tidak bisa mengintervensi.
“Namun melalui surat bapak duta besar atau bapak Presiden kita bisa menyampaikan untuk bisa diberikan pemaafan,” katanya.
(Saepul)