JAKARTA, PANJIRAKYAT: Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar pengecer boleh kembali berjualan gas LPG 3KG seperti sedia kala.
Sembari berjualan, pengecer akan diproses menjadi sub pangkalan.
“Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
“Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” tambahnya.
Dasco melanjutkan, pada aturan yang ada, bakal mencantumkan harga subsidi agar bisa menyasar masyarakat.
“Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengevaluasi aturan tata kelola penjualan elpiji tiga kilogram.
Awalnya, pemerintah melarang pengecer gas melon tersebut untuk menjualnya kepada masyarakat, per 1 Februari lalu.
Dengan demikian, dalam kebijakan tersebut, pengecer tidak boleh menjual gas LPG 3KG, yang sebelumnya umum dilakukan.
Dampaknya, gas melon itu dihadapkan pada kelangkaan, yang belakangan dirasakan oleh pembeli yang berhak.
Situasi itu pun, menjadi bahasan dalam rapat kerja DPR RI bersama kementerian dan lembaga terkait.
Salah satu Anggota Komisi XII DPR RI Zulfikar Hamonangan, meminta kepada pemerintah agar mencabut kebijakan itu.
Ia menyebut, kebijakan itu telah membuat kegaduhan pada lingkup publik. Fraksi dari Partai Demokrat itu juga menyebut, kebijakan itu pula yang membuat gas LPG 3KG telah langka.
“Hari ini betul-betul sedang heboh persoalan masalah kelangkaan gas 3 kilogram, saya memohon dalam rapat pertemuan hari ini cabut segera, cabut, tarik dan sampaikan kepada Pertamina untuk menunda sementara pemberian izin kepada pengecer itu,” kata Zulfikar.
Zulfikar meminta kebijakan itu lebih baik ditunda, hingga sebelum ada ketentuan baru terkait distribusi dan penjualan gas melon.
“Sekarang ini hilangkan dulu, Pak Menteri. Karena ini gaduh, sekarang di bawah gaduh. Jadi pengecer dibiarkan dulu untuk memberikan suplai kepada masyarakat saat ini karena situasinya rawan di masyarakat,” tegasnya.
(Saepul)