JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan, pemberian potongan harga (diskon) sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA.
“Untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi, berupa diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA yang menyasar 81,42 juta pelanggan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu melansir Antara, Selasa (31/13/2024).
Hal itu, sesuai dengan amanat Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
“Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN,” tambah Jisman.
Selama periode diskon berlaku, kata Jisman, Pemerintah meminta kepada PT PLN (Persero) agar mempertahankan pelayanan yang optimal kepada konsumen dan tetap menjaga efisiensi operasi.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.
Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, sepanjang Januari–Februari 2025, bagian langkah pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Namun, kepada pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, kata Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.
(Saepul)