CIMAHI, PANJIRAKYAT: Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melakukan upaya penertiban keberadaan para pedagang yang berjualan di trotoar dan luar Pasar Atas Cimahi.
Hal itu dilakukan menanggapi keluhan para pedagang Pasar Atas Cimahi.
PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Budi Raharja, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran kepada Camat, Lurah, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cimahi untuk menindaklanjuti masalah ini.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk menertibkan pedagang yang berjualan di luar pasar, guna menjaga stabilitas harga dan kualitas pangan di Pasar Atas Cimahi,” ujar Budi di Pasar Atas Cimahi, Rabu (18/9/2024).
Budi menjelaskan, jumlah pedagang liar di trotoar sudah mulai berkurang, namun penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Pedagang sudah dilarang berjualan di luar pasar, dan penertiban telah dilakukan secara konsisten,” katanya.
Menurut Budi, pedagang di luar pasar sering menawarkan harga yang lebih murah, namun dengan risiko produk yang tidak terjamin kebersihannya.
“Selain tidak menjamin higienis, keberadaan pedagang di luar pasar juga menimbulkan ketidakadilan bagi pedagang yang berada di dalam pasar,” jelasnya.
Penertiban ini, lanjut Budi, akan terus dilakukan dengan pendekatan yang humanis.
BACA JUGA: Susu Ikan Dikritik DPR, Ingatkan Makanan Olahan Secara Industri
“Kami pastikan proses penertiban dilakukan secara humanis, tanpa menciptakan konflik antara pemerintah dan pedagang,” tambahnya.
Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan proses penertiban berjalan dengan lancar dan berkelanjutan demi kepentingan bersama.
(Agung)