• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 20 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Pembebasan Pajak Progresif Perusahaan, Penyalahgunaan Lebih Besar?

Penulis Saepul
14 November 2024
A A
pajak progresif kendaraan

(Daihatsu)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan kebijakan pajak progresif terbaru bagi perusahaan yang cukup kontroversial.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Salah satu perubahan paling disoroti adalah pembebasan pajak progresif bagi kendaraan yang terdaftar atas nama badan usaha atau perusahaan.

Kebijakan ini  tertuang dalam Pasal 7 Ayat (3) Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 yang menyatakan, kendaraan milik badan usaha hanya akan terkena tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 2 persen, tanpa ada tambahan pajak progresif.

“Untuk kendaraan bermotor yang dimiliki oleh badan usaha, dikenakan tarif tunggal sebesar 2 persen dan tidak dikenakan tarif pajak progresif. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung pelaku usaha di DKI Jakarta,” demikian bunyi dalam Perda tersebut.

ADVERTISEMENT

Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Perusahaan

Adanya kebijakan ini, artinya bisa  menikmati tarif pajak yang jauh lebih ringan daripada dengan kendaraan pribadi.

Sebelumnya, pajak progresif terterap untuk kendaraan pribadi yang lebih dari satu unit, dengan tarif yang semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan.

Namun, dengan pembebasan pajak progresif untuk kendaraan perusahaan, banyak pihak yang memprediksi bahwa fenomena pendaftaran kendaraan atas nama perusahaan akan semakin marak.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan, kebijakan ini akan mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan atas nama perusahaan guna menghindari tarif pajak progresif yang lebih tinggi pada kendaraan pribadi.

“Ya, akhirnya orang-orang akan menggunakan nama perusahaan untuk mendaftarkan kendaraan mereka. Membuat PT (Perseroan Terbatas) sekarang cukup murah, hanya sekitar Rp 4 juta, dan kalau kena tilang, bisa pakai nama PT,” ujar Yusri.

Fenomena pendaftaran kendaraan atas nama perusahaan untuk menghindari pajak progresif sebenarnya bukan hal baru.

Sebelumnya, banyak pemilik kendaraan, terutama mobil mewah, yang memilih mengatasnamakan kendaraan mereka pada perusahaa.

Tujuannya, agar beban pajak lebih rendah, mengingat kendaraan atas nama pribadi mendapatkan perlakuan pajak progresif yang semakin tinggi sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Menurut Yusri, sebanyak 95 persen kurang lebih,  mobil mewah di Indonesia tercatat atas nama perusahaan untuk alasan tersebut.

“Dengan tarif pajak yang lebih rendah bagi kendaraan perusahaan, lebih banyak orang yang memilih untuk menggunakan nama perusahaan. Apalagi, membuat PT sekarang tidak terlalu mahal dan prosesnya juga relatif mudah,” tambahnya.

Kebijakan Atas Nama Pribadi

Di samping itu, pemilik kendaraan pribadi, kebijakan pajak progresif tetap berlaku. Berdasarkan Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak progresif untuk kendaraan pribadi yang memiliki lebih dari satu unit akan mengalami peningkatan mulai 5 Januari 2025.  Adapun rinciannya, sebagaimana berikut:

  • 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
  • 3% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
  • 4% untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga.
  • 5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat.
  • 6% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Penerapan pajak progresif ini bertujuan untuk menekan kepemilikan kendaraan yang berlebihan, serta mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan secara lebih efisien.

 

(Saepul)

Tag: bayar pajak kendaraanbayar pajak kendaraan onlineBea Pajakdenda pajakDenda Pajak Motor

Artikel Terkait

mobil listrik bensin
Otomotif

Keawetan Mobil Listrik Lampaui Mesin Bensin? Ini Hasil Penelitian!

26 Januari 2025
harga bbm non subsidi
Otomotif

Harga BBM Non Subisidi Kompak Naik, Ini Rinciannya!

1 November 2024
motor mio sporty
Otomotif

Perbedaan Motor Mio Sporty dan Smile, Harga Pasar Melonjak?

1 Oktober 2024
cek fisik kendaraan
Otomotif

Korlantas Mau Terapkan Cek Fisik Kendaraan Online, Kapan Nih?

28 Oktober 2024
Telat Ganti Plat Nomor
Otomotif

Telat Ganti Plat Nomor, Bisa Terkena Denda Jutaan?

3 Oktober 2024
Jakarta Running Festival 2024
Otomotif

Ada Jakarta Running Festival 2024, Ini Jalanan Jakarta Harus Dihindari

11 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya
Ridwan Kamil Suswono

Ada Pesan dari Prabowo pada Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

setya novanto bebas

Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

19 Agustus 2025
pemakzulan gibran

Analisa Refly Harun: Pemakzulan Gibran Tak Sulit, Prabowo Punya Kuasa

19 Agustus 2025
bupati pati

Gerindra Sanksi Tegas Bupati Pati: Harus Berbakti pada Rakyat

16 Agustus 2025
prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat