• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Oktober 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Pembebasan Pajak Progresif Perusahaan, Penyalahgunaan Lebih Besar?

Penulis Saepul
14 November 2024
A A
pajak progresif kendaraan

(Daihatsu)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan kebijakan pajak progresif terbaru bagi perusahaan yang cukup kontroversial.

BACAJUGA

Jelang 1 Tahun Memimpin, Prabowo Gencar Bekerja Pantang Libur?

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Salah satu perubahan paling disoroti adalah pembebasan pajak progresif bagi kendaraan yang terdaftar atas nama badan usaha atau perusahaan.

Kebijakan ini  tertuang dalam Pasal 7 Ayat (3) Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 yang menyatakan, kendaraan milik badan usaha hanya akan terkena tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 2 persen, tanpa ada tambahan pajak progresif.

“Untuk kendaraan bermotor yang dimiliki oleh badan usaha, dikenakan tarif tunggal sebesar 2 persen dan tidak dikenakan tarif pajak progresif. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung pelaku usaha di DKI Jakarta,” demikian bunyi dalam Perda tersebut.

ADVERTISEMENT

Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Perusahaan

Adanya kebijakan ini, artinya bisa  menikmati tarif pajak yang jauh lebih ringan daripada dengan kendaraan pribadi.

Sebelumnya, pajak progresif terterap untuk kendaraan pribadi yang lebih dari satu unit, dengan tarif yang semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan.

Namun, dengan pembebasan pajak progresif untuk kendaraan perusahaan, banyak pihak yang memprediksi bahwa fenomena pendaftaran kendaraan atas nama perusahaan akan semakin marak.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan, kebijakan ini akan mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan atas nama perusahaan guna menghindari tarif pajak progresif yang lebih tinggi pada kendaraan pribadi.

“Ya, akhirnya orang-orang akan menggunakan nama perusahaan untuk mendaftarkan kendaraan mereka. Membuat PT (Perseroan Terbatas) sekarang cukup murah, hanya sekitar Rp 4 juta, dan kalau kena tilang, bisa pakai nama PT,” ujar Yusri.

Fenomena pendaftaran kendaraan atas nama perusahaan untuk menghindari pajak progresif sebenarnya bukan hal baru.

Sebelumnya, banyak pemilik kendaraan, terutama mobil mewah, yang memilih mengatasnamakan kendaraan mereka pada perusahaa.

Tujuannya, agar beban pajak lebih rendah, mengingat kendaraan atas nama pribadi mendapatkan perlakuan pajak progresif yang semakin tinggi sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Menurut Yusri, sebanyak 95 persen kurang lebih,  mobil mewah di Indonesia tercatat atas nama perusahaan untuk alasan tersebut.

“Dengan tarif pajak yang lebih rendah bagi kendaraan perusahaan, lebih banyak orang yang memilih untuk menggunakan nama perusahaan. Apalagi, membuat PT sekarang tidak terlalu mahal dan prosesnya juga relatif mudah,” tambahnya.

Kebijakan Atas Nama Pribadi

Di samping itu, pemilik kendaraan pribadi, kebijakan pajak progresif tetap berlaku. Berdasarkan Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak progresif untuk kendaraan pribadi yang memiliki lebih dari satu unit akan mengalami peningkatan mulai 5 Januari 2025.  Adapun rinciannya, sebagaimana berikut:

  • 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
  • 3% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
  • 4% untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga.
  • 5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat.
  • 6% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Penerapan pajak progresif ini bertujuan untuk menekan kepemilikan kendaraan yang berlebihan, serta mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan secara lebih efisien.

 

(Saepul)

Tag: bayar pajak kendaraanbayar pajak kendaraan onlineBea Pajakdenda pajakDenda Pajak Motor

Artikel Terkait

tilang manual
Otomotif

Sistem Tilang Berakhir Akhir Januari, Ini Alasannya!

24 Januari 2025
motor murah harley davidson (3)
Otomotif

Daftar Motor Murah Desain Harley Davidson, Rp30 Juta V-Twin 400cc!

17 Oktober 2024
daftar qr code pertamina
Otomotif

Tips Daftar QR Code Pertamina agar Tak Gagal, Perhatikan Ini!

29 September 2024
Honda scoopy baru (2)
Otomotif

Serupa Tapi Tak Sama Mesin Honda Scoopy Baru dan BeAT 2024

8 November 2024
motor listrik adora
Otomotif

Motor Listrik Adora Rilis, Indomobil Klaim Pengguna Bisa Hemat Rp6 Jutaan!

7 Februari 2025
mengemudi mobil matic
Otomotif

Tips Jago Mengemudi Mobil Matic di Jalan Sempit

19 Agustus 2024
Artikel Selanjutnya
Ridwan Kamil Suswono

Ada Pesan dari Prabowo pada Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Harga Motor Honda Naik 2025, Berlaku Semua Model?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

reshuffle kabinet merah putih (5)

Jelang 1 Tahun Memimpin, Prabowo Gencar Bekerja Pantang Libur?

18 Oktober 2025
Komisi Baru XIII DPR Belum Siap Kerja, Kok Bisa?

Nasib Anggota DPR Nonaktif Belum Diputuskan, Tunggu Apa?

17 Oktober 2025
menhan parpol

Kemhan Jalin Komunikasi dengan Parpol Perintah dari Prabowo, Tugas Kemenko Polhukam Gimana?

16 Oktober 2025
prabowo trump

Prabowo di KTT Palestina, Dipuji Langsung oleh Trump

14 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat