JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan kebijakan pajak progresif terbaru bagi perusahaan yang cukup kontroversial.
Salah satu perubahan paling disoroti adalah pembebasan pajak progresif bagi kendaraan yang terdaftar atas nama badan usaha atau perusahaan.
Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 7 Ayat (3) Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 yang menyatakan, kendaraan milik badan usaha hanya akan terkena tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 2 persen, tanpa ada tambahan pajak progresif.
“Untuk kendaraan bermotor yang dimiliki oleh badan usaha, dikenakan tarif tunggal sebesar 2 persen dan tidak dikenakan tarif pajak progresif. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung pelaku usaha di DKI Jakarta,” demikian bunyi dalam Perda tersebut.
Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Perusahaan
Adanya kebijakan ini, artinya bisa menikmati tarif pajak yang jauh lebih ringan daripada dengan kendaraan pribadi.
Sebelumnya, pajak progresif terterap untuk kendaraan pribadi yang lebih dari satu unit, dengan tarif yang semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan.
Namun, dengan pembebasan pajak progresif untuk kendaraan perusahaan, banyak pihak yang memprediksi bahwa fenomena pendaftaran kendaraan atas nama perusahaan akan semakin marak.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan, kebijakan ini akan mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan atas nama perusahaan guna menghindari tarif pajak progresif yang lebih tinggi pada kendaraan pribadi.
“Ya, akhirnya orang-orang akan menggunakan nama perusahaan untuk mendaftarkan kendaraan mereka. Membuat PT (Perseroan Terbatas) sekarang cukup murah, hanya sekitar Rp 4 juta, dan kalau kena tilang, bisa pakai nama PT,” ujar Yusri.
Fenomena pendaftaran kendaraan atas nama perusahaan untuk menghindari pajak progresif sebenarnya bukan hal baru.
Sebelumnya, banyak pemilik kendaraan, terutama mobil mewah, yang memilih mengatasnamakan kendaraan mereka pada perusahaa.
Tujuannya, agar beban pajak lebih rendah, mengingat kendaraan atas nama pribadi mendapatkan perlakuan pajak progresif yang semakin tinggi sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.
Menurut Yusri, sebanyak 95 persen kurang lebih, mobil mewah di Indonesia tercatat atas nama perusahaan untuk alasan tersebut.
“Dengan tarif pajak yang lebih rendah bagi kendaraan perusahaan, lebih banyak orang yang memilih untuk menggunakan nama perusahaan. Apalagi, membuat PT sekarang tidak terlalu mahal dan prosesnya juga relatif mudah,” tambahnya.
Kebijakan Atas Nama Pribadi
Di samping itu, pemilik kendaraan pribadi, kebijakan pajak progresif tetap berlaku. Berdasarkan Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak progresif untuk kendaraan pribadi yang memiliki lebih dari satu unit akan mengalami peningkatan mulai 5 Januari 2025. Adapun rinciannya, sebagaimana berikut:
- 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
- 3% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
- 4% untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga.
- 5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat.
- 6% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Penerapan pajak progresif ini bertujuan untuk menekan kepemilikan kendaraan yang berlebihan, serta mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan secara lebih efisien.
(Saepul)