JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pajak tambahan kendaraan, opsen akan tampil dalam dua kolom baru pada lembar pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), berlaku 5 Januari 2025. Tentunya bagi pemilik kendaraan bekas, seperti Honda Vario 150, pemilik harus mengetahui perhitungan pajak opsen.
Perlu menjadi catatan, penerapan tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Undang-undang ini telah telah terbit melalui Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai dasar hukum.
Provinsi Jawa Barat memiliki kebijakan untuk tidak menaikkan pajak kendaraan bermotor.
Bapenda Jabar menyatakan, untuk tidak menambah beban pajak bagi masyarakat dengan memberikan angka koefisien diskon pada nominal pokok pajak dan opsen.
Hal itu menjadi kabar baik, khusnya masyarakat di Jawa Barat, lantaran kebijakan ini seharusnya bisa dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menjadi salah satu sumber pendanaan untuk pembangunan di berbagai sektor, seperti kesehatan dan pendidikan.
Bapenda Jabar juga telah melakukan sosialisasi secara berkala mengenai kebijakan tersebut, termasuk kepada pelaku industri yang tergabung dalam GAIKINDO, APM, dan AISI.
Pembebasan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
Sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2023 juga telah menetapkan pembebasan pajak bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan dari pemilik sebelumnya, khususnya untuk kendaraan bekas atau second.
Tarif BBNKB untuk kendaraan bekas sesuai sebesar Rp 0 atau kosong. Kebijakan ini harapanya dapat meringankan beban masyarakat dan memperbaiki data kepemilikan kendaraan bermotor yang ada.
Perhitungan Pajak Opsen untuk Honda Vario 150 Bekas
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita lihat contoh pajak untuk motor bekas Honda Vario 150 tahun 2018 kepemilikan kedua. Sebelumnya, pada tahun 2024, pajak yang dibayar untuk motor tersebut adalah sebesar Rp 370.300, dengan rincian sebagai berikut:
- PKB: Rp 335.300
- SWDKLLJ: Rp 35.000
Total: Rp 370.300
Namun, setelah penerapan kebijakan opsen pajak pada tahun 2025, pajak motor tersebut sedikit mengalami perubahan. Meskipun terdapat tambahan kolom opsen pajak, total pajak yang harus dibayar hanya sedikit berbeda. Berikut rincian pajak motor Honda Vario 150 tahun 2018 pada tahun 2025 di Jawa Barat:
- PKB Pokok: Rp 202.000
- SWDKLLJ Pokok: Rp 35.000
- Opsen PKB Pokok: Rp 133.400
Total: Rp 370.400
Meskipun opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor mulai berlaku pada 5 Januari 2025, pemerintah daerah, khususnya Jawa Barat, memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah Jawa Barat tetap menjaga kebijakan untuk tidak menambah beban pajak masyarakat dengan memberikan diskon pada nominal pokok pajak.
Selain itu, dengan adanya pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan bekas, kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan.
(Saepul)