JAKARTA, PANJIRAKYAT: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pengakuan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, yang menepis kabar dirinya ditangkap karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Menurut KPK, hal tersebut merupakan hak pribadi dari setiap tersangka.
“Bantahan itu hak tersangka,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya, Senin (25/08/2025).
Noel, yang juga dikenal sebagai mantan Ketua Umum relawan Jokowi Mania (Joman), terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup kuat untuk mengaitkan Noel dalam rangkaian OTT yang dilakukan beberapa waktu sebelumnya.
Setyo menambahkan bahwa KPK tidak akan terlalu terlibat dalam meladeni pernyataan pembelaan dari tersangka. Fokus lembaga saat ini adalah mengumpulkan bukti hukum yang memadai agar kasus bisa dilanjutkan ke proses pengadilan.
“Paling penting adalah penyidik bisa membuktikan perbuatan melawan hukumnya,” jelas Setyo.
Noel sendiri sempat memberikan pernyataan kepada awak media saat hendak dibawa ke mobil tahanan. Dalam momen tersebut, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, kepada rakyat Indonesia, serta keluarganya.
Tak hanya itu, ia juga terdengar mengucapkan permintaan amnesti kepada Presiden ketika digiring menuju kendaraan tahanan. Noel menjadi wakil menteri pertama yang ditangkap oleh KPK pada periode pemerintahan yang sekarang sedang berjalan.
(Saepul)