TANGERANG, PANJIRAKYAT: Polemik masalah sosial pada pagar batas laut utara Tangerang, sempat simpang siur dan saling tuduh, ada pihak yang mengklaim dan bertanggung jawab, ada juga pihak yang tidak merasa bertanggung jawab.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, telah mengantongi oknum yang terlibat dalam pembangunan pagar bambu laut ±30 kilometer itu, di pantai Utara Kabupaten Tangerang.
KKP juga menyampaikan, oknum yang terlibat akan segera dilakukan pemanggilan dan apabila terbukti harus menerima konsekuensi tegas..
“Sebetulnya sudah kita kantongi, akan kita panggil. Kita minta untuk mencabut (pagar laut) itu,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, Minggu (12/1/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengerahkan tim untuk menyelidiki pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang tersebut.
Pagar bambu dengan diameter setinggi 6 meter itu, membentang mulai dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, dan telah memicu keresahan warga setempat.
Pung mengungkapkan, KKP telah menemukan titik terang terkait sosok pemilik pagar laut tanpa izin ini. Hasil wawancara dengan sejumlah nelayan pada Kamis (9/1/2025), menjadi salah satu dasar pengungkapan kasus ini.
“Kami telah mewawancara beberapa nelayan, kami gali dulu siapa di balik semua ini. Ada sedikit titik terang, dan itu sudah kami kantongi,” ujarnya.
Namun, Pung enggan membeberkan identitas pemilik pagar laut tersebut. Karena, pihaknya masih harus melaporkan temuan ini kepada pimpinan untuk tindak lanjut.
“KKP memberikan waktu maksimal 10 hari kepada pemilik pagar untuk segera membongkar instalasi tersebut. Jika tidak, pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas,” katanya.
(Saepul)